https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru •   Patroli Karhutla di Kepenghuluan Sungai Sialang, Polsek Batu Hampar Perketat Pencegahan •   Sambut HUT Ke-1, Kodam XIX Tuanku Tambusai Buka Layanan Screening Kesehatan untuk 428 Warga •   Ekspedisi Merah Putih Presisi Hadir di Okura, Jejak Kehadiran Negara dari Tepian Sungai Siak
Home › Pemerintah › Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi
Pemerintah
Pekanbaru

Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:49 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengambil tindakan tegas dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Target operasi penegakan aturan kali ini menyasar LPK PT RTC yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang pada Rabu (17/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan intensif di lapangan, tim pengawas menemukan pelanggaran berat administratif yang membuat Disnakertrans Riau langsung mengambil keputusan ekstrem. Operasional lembaga pelatihan kerja swasta tersebut resmi dihentikan sementara waktu karena terbukti melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

  • Baca juga: SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, pada Kamis (18/6) mengungkapkan bahwa operasi senyap ini diluncurkan setelah pihaknya menerima laporan valid dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya aktivitas pelatihan kerja yang berjalan masif, padahal lembaga yang bersangkutan diduga kuat belum mengantongi dokumen perizinan resmi.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi, untuk persyaratan, izin, dan legalitas lainnya ternyata belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh negara. Karena alasan mendasar itulah, kami langsung menutup sementara seluruh operasional lembaga pelatihan tersebut,” tegas Roni Rakhmat.

  • Baca juga: Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi

Tidak hanya masalah perizinan, tim Disnakertrans Riau yang melakukan penyisiran menyeluruh di area LPK juga menemukan fakta mencengangkan lainnya. Petugas mendapati bahwa fasilitas penginapan atau asrama yang disediakan pihak pengelola bagi para peserta pelatihan dinilai sangat buruk dan jauh dari standar kelayakan huni yang manusiawi.

  • Baca juga: Masuki Tahap Akhir, JPO Depan STC Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Kota

Roni memaparkan, berdasarkan data manifes dan dokumen internal perusahaan yang disita, lembaga ini ternyata sudah melancarkan aktivitas komersialnya dalam waktu yang cukup lama.

"Dari hasil pemeriksaan, LPK ini diketahui sudah beroperasi sekitar satu tahun dan telah melatih kurang lebih 100 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Riau," rincinya.

  • Baca juga: Pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri di Pekanbaru Digelar Online, Ini Jadwal dan Jalurnya

Menindaklanjuti berbagai temuan pelanggaran tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau bergerak cepat menerbitkan Berita Acara Penghentian Sementara Kegiatan atau Operasional LPK PT RTC. Dokumen sanksi hukum tersebut ditandatangani langsung oleh dua orang Pengawas Ketenagakerjaan, Direktur Keuangan perusahaan terkait, serta diketahui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Roni Rakhmat menegaskan, bahwa langkah pembekuan sementara ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan di Bumi Lancang Kuning.

  • Baca juga: Cegah Kebakaran, 2.500 Rumah di Pekanbaru Ditargetkan Dapat Perbaikan Instalasi Listrik

Tindakan tegas ini bertujuan memastikan seluruh lembaga pelatihan di Riau mematuhi standar hukum, memberikan perlindungan maksimal, serta menjamin keselamatan para peserta, sekaligus menjadi peringatan keras bagi LPK lain yang akan terus dimonitor ketat.

 

Editor : Redaksi
Sumber : MCR

TOPIK TERKAIT

DisnakertransRiauRiauPekanbaruTenagaKerjaKetenagakerjaanLPK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Hanya Raih WDP, Agung Akui Masih Ada Persoalan Administrasi Lama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Peristiwa

    Sekda Riau Ajak ASN Jadi Pelopor Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    Senin, 15 Jun 2026 | 20:25 WIB
  • Pemerintah

    Agung Nugroho Ingatkan Komite Sekolah Tak Terlibat Praktik Titipan Siswa pada SPMB 2026

    Senin, 15 Jun 2026 | 19:53 WIB
  • Pemerintah

    Masuki Tahap Akhir, JPO Depan STC Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Kota

    Senin, 15 Jun 2026 | 19:45 WIB
  • Pemerintah

    Enam Pelajar Riau Melaju ke Verifikasi Nasional Paskibraka 2026, Kesbangpol Beri Dukungan Penuh

    Senin, 15 Jun 2026 | 19:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Jumat, 31 Jul 2026 | 15:40 WIB
  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Jumat, 31 Jul 2026 | 10:49 WIB
  • Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 | 19:06 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 | 12:06 WIB
  • Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jumat, 31 Jul 2026 | 08:09 WIB
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com