https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu •   Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi •   Layanan Haji 2026 Diperbaiki, DPR Apresiasi Kinerja Kementerian Haji dan Umrah •   Pemko Pekanbaru Hanya Raih WDP, Agung Akui Masih Ada Persoalan Administrasi Lama
Home › Sorotan › 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu
Sorotan
Pekanbaru

6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:43 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

Yulius Roby Kurniawan, pekerja PT Surgika Alkesindo Rabu (17/3). Foto: Bidnen SH

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menuai kekecewaan dari Yulius Roby Kurniawan, pekerja PT Surgika Alkesindo yang berselisih dengan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yulius mempertanyakan rasa keadilan setelah dirinya yang telah bekerja hampir enam tahun sebagai karyawan tetap hanya dianjurkan menerima uang pisah sebesar Rp500 ribu.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

"Saya sudah bekerja hampir enam tahun di perusahaan. Saya bukan pekerja yang baru satu atau dua bulan. Selama ini saya bekerja dan memberikan kontribusi kepada perusahaan, tetapi hasil akhirnya saya hanya dianjurkan mendapatkan uang pisah Rp500 ribu," ujar Yulius, Rabu (17/3) malam kepada Tabloid Diksi.

Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan karena dirinya tidak mau bekerja, melainkan adanya keberatan terhadap kebijakan mutasi dari Pekanbaru ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

"Saya tidak pernah mengatakan tidak mau bekerja. Saya hanya menyampaikan keberatan karena ada kondisi keluarga yang harus saya pertimbangkan. Orang tua saya membutuhkan perawatan, istri saya bekerja di Pekanbaru, dan anak saya masih sekolah di sini," katanya.

Yulius menilai permasalahan tersebut seharusnya tidak langsung berujung pada kesimpulan bahwa dirinya mangkir.

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

"Yang saya persoalkan adalah kenapa penolakan terhadap mutasi dianggap sebagai mangkir. Saya masih ingin bekerja dan masih ingin memberikan kontribusi kepada perusahaan," ungkapnya.

Dalam anjuran tertanggal 20 Februari 2026, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan pekerja mangkir.

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Atas dasar itu, pekerja hanya dianjurkan menerima uang pisah sebesar Rp500 ribu sesuai Peraturan Perusahaan serta sisa gaji sebesar Rp3.213.931.

Yulius mempertanyakan penerapan aturan tersebut terhadap dirinya.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

"Kalau memang Peraturan Perusahaan menjadi dasar, apakah tidak ada pertimbangan lain terhadap masa kerja saya selama hampir enam tahun? Apakah wajar seorang pekerja tetap yang sudah mengabdi mendapatkan uang pisah hanya Rp500 ribu?" ujarnya.

Ia berharap penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak hanya melihat sisi aturan secara formal, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan bagi pekerja.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

"Saya menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi saya berharap ada keadilan. Jangan sampai pekerja yang sudah mengabdikan waktu bertahun-tahun merasa tidak mendapatkan perlindungan," katanya.

Sementara itu, Endriadi SE Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau menyatakan anjuran tersebut dibuat berdasarkan aturan dan pertimbangan yang ada.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

"Saya menyarankan baca seluruh isi anjuran. Bukan tidak ada dasar kami membuat itu," ujar Endriadi Rabu sore saat diwawancarai Tabloid Diksi.

Mediator menyebut penilaian akhir mengenai benar atau salahnya anjuran berada pada Pengadilan Hubungan Industrial.

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

"Saya tidak bisa mengatakan itu benar atau salah. Yang berhak menilai di sana adalah pengadilan. Hasil itu berdasarkan aturan perusahaan dan apa yang telah dilakukan perusahaan," katanya.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PT Surgika Alkesindo Disnakertrans Riau Dinas Tenaga Kerja Riau Mediator Hubungan Industrial perselisihan hubungan industrial PHK karyawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi

    Kamis, 18 Jun 2026 | 16:49 WIB
  • Nasional

    Layanan Haji 2026 Diperbaiki, DPR Apresiasi Kinerja Kementerian Haji dan Umrah

    Rabu, 17 Jun 2026 | 22:05 WIB
  • Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Hanya Raih WDP, Agung Akui Masih Ada Persoalan Administrasi Lama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 17:08 WIB
  • Nasional

    Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun

    Selasa, 16 Jun 2026 | 09:20 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 - 12:29 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com