Home › Sorotan › 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu
6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu
Yulius Roby Kurniawan, pekerja PT Surgika Alkesindo Rabu (17/3). Foto: Bidnen SH
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menuai kekecewaan dari Yulius Roby Kurniawan, pekerja PT Surgika Alkesindo yang berselisih dengan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yulius mempertanyakan rasa keadilan setelah dirinya yang telah bekerja hampir enam tahun sebagai karyawan tetap hanya dianjurkan menerima uang pisah sebesar Rp500 ribu.
-
"Saya sudah bekerja hampir enam tahun di perusahaan. Saya bukan pekerja yang baru satu atau dua bulan. Selama ini saya bekerja dan memberikan kontribusi kepada perusahaan, tetapi hasil akhirnya saya hanya dianjurkan mendapatkan uang pisah Rp500 ribu," ujar Yulius, Rabu (17/3) malam kepada Tabloid Diksi.
Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan karena dirinya tidak mau bekerja, melainkan adanya keberatan terhadap kebijakan mutasi dari Pekanbaru ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
"Saya tidak pernah mengatakan tidak mau bekerja. Saya hanya menyampaikan keberatan karena ada kondisi keluarga yang harus saya pertimbangkan. Orang tua saya membutuhkan perawatan, istri saya bekerja di Pekanbaru, dan anak saya masih sekolah di sini," katanya.
Yulius menilai permasalahan tersebut seharusnya tidak langsung berujung pada kesimpulan bahwa dirinya mangkir.
-
"Yang saya persoalkan adalah kenapa penolakan terhadap mutasi dianggap sebagai mangkir. Saya masih ingin bekerja dan masih ingin memberikan kontribusi kepada perusahaan," ungkapnya.
Dalam anjuran tertanggal 20 Februari 2026, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan pekerja mangkir.
-
Atas dasar itu, pekerja hanya dianjurkan menerima uang pisah sebesar Rp500 ribu sesuai Peraturan Perusahaan serta sisa gaji sebesar Rp3.213.931.
Yulius mempertanyakan penerapan aturan tersebut terhadap dirinya.
-
-
-






Komentar Via Facebook :