https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kementerian UMKM Dorong Usaha Menengah Siap Melantai di Bursa •   Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif •   Baleg Bentuk Panja Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria •   DPR RI Perkuat Kompetensi Pengelolaan Konten Media Sosial
Home › Sorotan › 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu
Sorotan
Pekanbaru

6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:43 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

Keterangan Foto: Yulius Roby Kurniawan, pekerja PT Surgika Alkesindo Rabu (17/3). Foto: Bidnen SH

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menuai kekecewaan dari Yulius Roby Kurniawan, pekerja PT Surgika Alkesindo yang berselisih dengan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yulius mempertanyakan rasa keadilan setelah dirinya yang telah bekerja hampir enam tahun sebagai karyawan tetap hanya dianjurkan menerima uang pisah sebesar Rp500 ribu.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Saya sudah bekerja hampir enam tahun di perusahaan. Saya bukan pekerja yang baru satu atau dua bulan. Selama ini saya bekerja dan memberikan kontribusi kepada perusahaan, tetapi hasil akhirnya saya hanya dianjurkan mendapatkan uang pisah Rp500 ribu," ujar Yulius, Rabu (17/3) malam kepada Tabloid Diksi.

Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan karena dirinya tidak mau bekerja, melainkan adanya keberatan terhadap kebijakan mutasi dari Pekanbaru ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Saya tidak pernah mengatakan tidak mau bekerja. Saya hanya menyampaikan keberatan karena ada kondisi keluarga yang harus saya pertimbangkan. Orang tua saya membutuhkan perawatan, istri saya bekerja di Pekanbaru, dan anak saya masih sekolah di sini," katanya.

Yulius menilai permasalahan tersebut seharusnya tidak langsung berujung pada kesimpulan bahwa dirinya mangkir.

"Yang saya persoalkan adalah kenapa penolakan terhadap mutasi dianggap sebagai mangkir. Saya masih ingin bekerja dan masih ingin memberikan kontribusi kepada perusahaan," ungkapnya.

Dalam anjuran tertanggal 20 Februari 2026, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan pekerja mangkir.

Atas dasar itu, pekerja hanya dianjurkan menerima uang pisah sebesar Rp500 ribu sesuai Peraturan Perusahaan serta sisa gaji sebesar Rp3.213.931.

Yulius mempertanyakan penerapan aturan tersebut terhadap dirinya.

"Kalau memang Peraturan Perusahaan menjadi dasar, apakah tidak ada pertimbangan lain terhadap masa kerja saya selama hampir enam tahun? Apakah wajar seorang pekerja tetap yang sudah mengabdi mendapatkan uang pisah hanya Rp500 ribu?" ujarnya.

Ia berharap penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak hanya melihat sisi aturan secara formal, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan bagi pekerja.

"Saya menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi saya berharap ada keadilan. Jangan sampai pekerja yang sudah mengabdikan waktu bertahun-tahun merasa tidak mendapatkan perlindungan," katanya.

Sementara itu, Endriadi SE Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau menyatakan anjuran tersebut dibuat berdasarkan aturan dan pertimbangan yang ada.

"Saya menyarankan baca seluruh isi anjuran. Bukan tidak ada dasar kami membuat itu," ujar Endriadi Rabu sore saat diwawancarai Tabloid Diksi.

Mediator menyebut penilaian akhir mengenai benar atau salahnya anjuran berada pada Pengadilan Hubungan Industrial.

"Saya tidak bisa mengatakan itu benar atau salah. Yang berhak menilai di sana adalah pengadilan. Hasil itu berdasarkan aturan perusahaan dan apa yang telah dilakukan perusahaan," katanya.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

PT Surgika Alkesindo Disnakertrans Riau Dinas Tenaga Kerja Riau Mediator Hubungan Industrial perselisihan hubungan industrial PHK karyawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi

    Kamis, 18 Jun 2026 | 16:49 WIB
  • Nasional

    Layanan Haji 2026 Diperbaiki, DPR Apresiasi Kinerja Kementerian Haji dan Umrah

    Rabu, 17 Jun 2026 | 22:05 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Hanya Raih WDP, Agung Akui Masih Ada Persoalan Administrasi Lama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Sorotan

    Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 17:08 WIB
  • Nasional

    Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun

    Selasa, 16 Jun 2026 | 09:20 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB
  • #8

    Sabu Terendus di Home Stay, Polisi Temukan 15 Paket di Rumah Diduga Pemasok

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:39 WIB
  • #9

    Karhutla Pecah di 3 Lokasi Bengkalis, Gambut Terbakar dan Api Belum Sepenuhnya Jinak

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Kamis, 17 Sep 2026 | 17:53 WIB
  • Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Kamis, 17 Sep 2026 | 11:14 WIB
  • Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:41 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com