https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi •   Polsek Batu Hampar Ingatkan Warga Tolak Hoaks, Perangi Narkoba dan Cegah Karhutla •   Satresnarkoba Sapu Bersih Zona Rawan, Empat Pria Positif Narkoba Diamankan di Pekanbaru •   Libur Sekolah Usai, Ditlantas Polda Riau Siaga Total! Patroli Diperketat, Titik Rawan Macet Dijaga
Home › Sorotan › 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu
Sorotan
Pekanbaru

6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:43 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

Yulius Roby Kurniawan, pekerja PT Surgika Alkesindo Rabu (17/3). Foto: Bidnen SH

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menuai kekecewaan dari Yulius Roby Kurniawan, pekerja PT Surgika Alkesindo yang berselisih dengan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yulius mempertanyakan rasa keadilan setelah dirinya yang telah bekerja hampir enam tahun sebagai karyawan tetap hanya dianjurkan menerima uang pisah sebesar Rp500 ribu.

  • Baca juga: 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

"Saya sudah bekerja hampir enam tahun di perusahaan. Saya bukan pekerja yang baru satu atau dua bulan. Selama ini saya bekerja dan memberikan kontribusi kepada perusahaan, tetapi hasil akhirnya saya hanya dianjurkan mendapatkan uang pisah Rp500 ribu," ujar Yulius, Rabu (17/3) malam kepada Tabloid Diksi.

Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan karena dirinya tidak mau bekerja, melainkan adanya keberatan terhadap kebijakan mutasi dari Pekanbaru ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.

  • Baca juga: Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

"Saya tidak pernah mengatakan tidak mau bekerja. Saya hanya menyampaikan keberatan karena ada kondisi keluarga yang harus saya pertimbangkan. Orang tua saya membutuhkan perawatan, istri saya bekerja di Pekanbaru, dan anak saya masih sekolah di sini," katanya.

Yulius menilai permasalahan tersebut seharusnya tidak langsung berujung pada kesimpulan bahwa dirinya mangkir.

  • Baca juga: Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

"Yang saya persoalkan adalah kenapa penolakan terhadap mutasi dianggap sebagai mangkir. Saya masih ingin bekerja dan masih ingin memberikan kontribusi kepada perusahaan," ungkapnya.

Dalam anjuran tertanggal 20 Februari 2026, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan pekerja mangkir.

  • Baca juga: Jalan Hancur di Tapung Viral, Pemkab Kampar Baru Bicara Soal Anggaran

Atas dasar itu, pekerja hanya dianjurkan menerima uang pisah sebesar Rp500 ribu sesuai Peraturan Perusahaan serta sisa gaji sebesar Rp3.213.931.

Yulius mempertanyakan penerapan aturan tersebut terhadap dirinya.

  • Baca juga: Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

"Kalau memang Peraturan Perusahaan menjadi dasar, apakah tidak ada pertimbangan lain terhadap masa kerja saya selama hampir enam tahun? Apakah wajar seorang pekerja tetap yang sudah mengabdi mendapatkan uang pisah hanya Rp500 ribu?" ujarnya.

Ia berharap penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak hanya melihat sisi aturan secara formal, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan bagi pekerja.

  • Baca juga: Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

"Saya menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi saya berharap ada keadilan. Jangan sampai pekerja yang sudah mengabdikan waktu bertahun-tahun merasa tidak mendapatkan perlindungan," katanya.

Sementara itu, Endriadi SE Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau menyatakan anjuran tersebut dibuat berdasarkan aturan dan pertimbangan yang ada.

  • Baca juga: KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

"Saya menyarankan baca seluruh isi anjuran. Bukan tidak ada dasar kami membuat itu," ujar Endriadi Rabu sore saat diwawancarai Tabloid Diksi.

Mediator menyebut penilaian akhir mengenai benar atau salahnya anjuran berada pada Pengadilan Hubungan Industrial.

  • Baca juga: Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

"Saya tidak bisa mengatakan itu benar atau salah. Yang berhak menilai di sana adalah pengadilan. Hasil itu berdasarkan aturan perusahaan dan apa yang telah dilakukan perusahaan," katanya.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PT Surgika Alkesindo Disnakertrans Riau Dinas Tenaga Kerja Riau Mediator Hubungan Industrial perselisihan hubungan industrial PHK karyawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi

    Kamis, 18 Jun 2026 | 16:49 WIB
  • Nasional

    Layanan Haji 2026 Diperbaiki, DPR Apresiasi Kinerja Kementerian Haji dan Umrah

    Rabu, 17 Jun 2026 | 22:05 WIB
  • Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Hanya Raih WDP, Agung Akui Masih Ada Persoalan Administrasi Lama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Sorotan

    Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 17:08 WIB
  • Nasional

    Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun

    Selasa, 16 Jun 2026 | 09:20 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB

SOROTAN

  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB

HUKRIM

  • Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Senin, 13 Jul 2026 | 12:31 WIB
  • BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
  • Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Jumat, 10 Jul 2026 | 11:21 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com