Home › Sorotan › 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu
6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu
Keterangan Foto: Yulius Roby Kurniawan, pekerja PT Surgika Alkesindo Rabu (17/3). Foto: Bidnen SH
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menuai kekecewaan dari Yulius Roby Kurniawan, pekerja PT Surgika Alkesindo yang berselisih dengan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yulius mempertanyakan rasa keadilan setelah dirinya yang telah bekerja hampir enam tahun sebagai karyawan tetap hanya dianjurkan menerima uang pisah sebesar Rp500 ribu.
- Baca juga:
"Saya sudah bekerja hampir enam tahun di perusahaan. Saya bukan pekerja yang baru satu atau dua bulan. Selama ini saya bekerja dan memberikan kontribusi kepada perusahaan, tetapi hasil akhirnya saya hanya dianjurkan mendapatkan uang pisah Rp500 ribu," ujar Yulius, Rabu (17/3) malam kepada Tabloid Diksi.
Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan karena dirinya tidak mau bekerja, melainkan adanya keberatan terhadap kebijakan mutasi dari Pekanbaru ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Saya tidak pernah mengatakan tidak mau bekerja. Saya hanya menyampaikan keberatan karena ada kondisi keluarga yang harus saya pertimbangkan. Orang tua saya membutuhkan perawatan, istri saya bekerja di Pekanbaru, dan anak saya masih sekolah di sini," katanya.
Yulius menilai permasalahan tersebut seharusnya tidak langsung berujung pada kesimpulan bahwa dirinya mangkir.
"Yang saya persoalkan adalah kenapa penolakan terhadap mutasi dianggap sebagai mangkir. Saya masih ingin bekerja dan masih ingin memberikan kontribusi kepada perusahaan," ungkapnya.
Dalam anjuran tertanggal 20 Februari 2026, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan pekerja mangkir.
Atas dasar itu, pekerja hanya dianjurkan menerima uang pisah sebesar Rp500 ribu sesuai Peraturan Perusahaan serta sisa gaji sebesar Rp3.213.931.
Yulius mempertanyakan penerapan aturan tersebut terhadap dirinya.
"Kalau memang Peraturan Perusahaan menjadi dasar, apakah tidak ada pertimbangan lain terhadap masa kerja saya selama hampir enam tahun? Apakah wajar seorang pekerja tetap yang sudah mengabdi mendapatkan uang pisah hanya Rp500 ribu?" ujarnya.
Ia berharap penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak hanya melihat sisi aturan secara formal, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan bagi pekerja.
"Saya menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi saya berharap ada keadilan. Jangan sampai pekerja yang sudah mengabdikan waktu bertahun-tahun merasa tidak mendapatkan perlindungan," katanya.
Sementara itu, Endriadi SE Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau menyatakan anjuran tersebut dibuat berdasarkan aturan dan pertimbangan yang ada.
"Saya menyarankan baca seluruh isi anjuran. Bukan tidak ada dasar kami membuat itu," ujar Endriadi Rabu sore saat diwawancarai Tabloid Diksi.
Mediator menyebut penilaian akhir mengenai benar atau salahnya anjuran berada pada Pengadilan Hubungan Industrial.
"Saya tidak bisa mengatakan itu benar atau salah. Yang berhak menilai di sana adalah pengadilan. Hasil itu berdasarkan aturan perusahaan dan apa yang telah dilakukan perusahaan," katanya.






Komentar Via Facebook :