Home › Hukum › Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres
Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (23/6).
JAKARTA, Tabloid Diksi – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperketat kepatuhan aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan iklim usaha tetap sehat dan kompetitif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap praktik impor ilegal. Ia menyebut kasus ini sebagai hasil dari kerja pengawasan yang konsisten.
- Baca juga:
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (23/6).
Penindakan di Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer diduga kuat berisi barang ilegal sehingga langsung diamankan dan disegel untuk pemeriksaan lanjutan.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Secara keseluruhan, 43 kontainer tersebut diperkirakan memuat sekitar 4.687 bal dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,5 miliar. Temuan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan ke wilayah Kalimantan Barat.
Dalam periode 19–21 Juni 2026, tim gabungan melakukan operasi di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pihak terkait kepemilikan kontainer.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Menkeu.
Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan langkah hukum terhadap para pelaku, termasuk potensi penindakan terhadap sarana angkut yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Menkeu menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum ke depan tidak hanya menyasar barang, tetapi juga memberikan efek jera bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran.
“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Menkeu.
Di akhir pernyataannya, pemerintah mengimbau pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku. Negara, kata Menkeu, akan terus memperkuat pengawasan perbatasan dan arus barang guna melindungi industri nasional serta kepentingan masyarakat luas.


Komentar Via Facebook :