https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi •   Polsek Batu Hampar Ingatkan Warga Tolak Hoaks, Perangi Narkoba dan Cegah Karhutla •   Satresnarkoba Sapu Bersih Zona Rawan, Empat Pria Positif Narkoba Diamankan di Pekanbaru •   Libur Sekolah Usai, Ditlantas Polda Riau Siaga Total! Patroli Diperketat, Titik Rawan Macet Dijaga
Home › Hukrim › Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres
Hukrim
Pulau Jawa & Madura

Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

Selasa, 23 Juni 2026 | 20:06 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (23/6).

JAKARTA, Tabloid Diksi – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperketat kepatuhan aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan iklim usaha tetap sehat dan kompetitif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap praktik impor ilegal. Ia menyebut kasus ini sebagai hasil dari kerja pengawasan yang konsisten.

  • Baca juga: Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (23/6).

Penindakan di Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer diduga kuat berisi barang ilegal sehingga langsung diamankan dan disegel untuk pemeriksaan lanjutan.

  • Baca juga: Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Secara keseluruhan, 43 kontainer tersebut diperkirakan memuat sekitar 4.687 bal dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,5 miliar. Temuan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan ke wilayah Kalimantan Barat.

Dalam periode 19–21 Juni 2026, tim gabungan melakukan operasi di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pihak terkait kepemilikan kontainer.

  • Baca juga: Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Menkeu.

Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan langkah hukum terhadap para pelaku, termasuk potensi penindakan terhadap sarana angkut yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Menkeu menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum ke depan tidak hanya menyasar barang, tetapi juga memberikan efek jera bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran.

  • Baca juga: Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Menkeu.

Di akhir pernyataannya, pemerintah mengimbau pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku. Negara, kata Menkeu, akan terus memperkuat pengawasan perbatasan dan arus barang guna melindungi industri nasional serta kepentingan masyarakat luas.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KemenkeuBeaCukaiImporIlegal BalpresTanjungPriok
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Menkeu Tekankan Optimalisasi Fiskal Daerah untuk Pemerataan Ekonomi

    Senin, 22 Jun 2026 | 20:48 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB

SOROTAN

  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB

HUKRIM

  • Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Senin, 13 Jul 2026 | 12:31 WIB
  • BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
  • Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Jumat, 10 Jul 2026 | 11:21 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com