https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat •   Kapolres Kuansing Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan MTQ XLIV Provinsi Riau dan Pacu Jalur Rayon II Tahun 2026 •   Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari •   DPR RI Nilai Perdamaian Iran-Israel Berpotensi Dorong Pemulihan Ekonomi Dunia
Home › Nasional › KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial
Nasional
Pulau Jawa & Madura

KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:26 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial

Pimpinan KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan berfoto bersama usai penandatanganan Rencana Aksi (Renaksi) penguatan tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati langkah bersama untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Aksi (Renaksi) sebagai tindak lanjut hasil kajian pemetaan risiko korupsi dalam pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026), menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial, serta memastikan manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh para pekerja.

  • Baca juga: Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa penguatan tata kelola jaminan sosial merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sistem perlindungan sosial nasional sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal. Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Aminudin.

  • Baca juga: Presiden RI Bahas Investasi dan Perayaan 50 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Qatar

Menurutnya, penandatanganan rencana aksi tidak boleh sekadar menjadi formalitas administrasi. Seluruh rekomendasi hasil kajian harus diwujudkan dalam langkah nyata guna menutup berbagai potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan.

KPK melalui Direktorat Monitoring menemukan sejumlah titik rawan dalam pengelolaan program jaminan sosial, mulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pengajuan klaim yang masih membutuhkan penguatan sistem pengawasan.

  • Baca juga: Prabowo Bekali 400 Peserta PFLP 2026 untuk Cetak Pemimpin Masa Depan BUMN

Aminudin menjelaskan bahwa perbaikan tata kelola juga sejalan dengan target pemerintah dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan tingkat kepesertaan mencapai 32,15 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 43,92 persen pada 2029.

“Target tersebut membutuhkan sistem penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran,” katanya.

  • Baca juga: Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI

Sementara itu, Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menyebut besarnya dana yang dikelola serta luasnya cakupan peserta menjadikan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan sebagai isu yang sangat strategis.

Kajian yang dilakukan KPK sepanjang Maret hingga Desember 2025 menemukan sejumlah kerentanan, baik pada aspek regulasi maupun operasional. Pada sisi regulasi yang menjadi kewenangan Kemnaker, masih ditemukan celah terkait klasifikasi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, definisi hubungan kerja, serta pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan.

  • Baca juga: Siswa SDN 001 Gunung Sahilan Terpilih sebagai Utusan Kecamatan dalam Lomba O2SN dan FLS2N

Di sisi lain, KPK juga menemukan potensi risiko fraud dalam proses pendaftaran kepesertaan, desain kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga proses pembayaran klaim program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh, mulai dari pengendalian pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian internal, hingga audit independen, baik internal maupun eksternal,” jelas Aida.

  • Baca juga: 20 Sekolah Terancam Tanpa Program Makan Bergizi Gratis, Alasan Belum Diketahui!

Untuk mengatasi berbagai kerentanan tersebut, KPK merekomendasikan penguatan regulasi, penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis risiko, peningkatan kualitas basis data kepesertaan, serta penguatan fungsi pengawasan internal guna mempercepat deteksi dan penanganan potensi fraud.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kolaborasi dengan KPK menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola dan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

  • Baca juga: Presiden Tetapkan Eksportir Wajib Setor 100 Persen DHE SDA di Bank Nasional

“Masih terdapat tantangan dalam penetapan definisi hubungan kerja serta klasifikasi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang berpotensi menimbulkan moral hazard dalam kepesertaan. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih adaptif dan jelas, disertai penyempurnaan data kepesertaan serta penguatan sosialisasi kepada pekerja formal maupun informal agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban kepesertaan semakin merata,” kata Indah.

Ia menambahkan, rencana aksi yang telah disepakati akan difokuskan pada peningkatan kepatuhan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta perluasan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat daerah.

  • Baca juga: Danau Bokuok Jadi Pusat Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum Ke-79

Hal senada disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Ia menyatakan bahwa hasil kajian dan rekomendasi KPK akan menjadi bahan evaluasi penting untuk mempercepat pembenahan sistem secara menyeluruh.

“Catatan terkait klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi bahan penting untuk mempercepat perbaikan sistem secara menyeluruh. Tindak lanjut atas rekomendasi KPK akan diintegrasikan ke dalam rencana aksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara operasional di seluruh lini layanan,” ujar Saiful.

  • Baca juga: Prabowo Umumkan Kabinet Merah Putih Kepresidenan

Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan KPK menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program jaminan sosial, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KPKBPJSKetenagakerjaan KemnakerJaminanSosialAntikorupsiTataKelola
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 17:30 WIB
  • Peristiwa

    Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

    Jumat, 14 Nov 2025 | 16:22 WIB
  • Sorotan

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 | 16:27 WIB
  • Sorotan

    Geledah dan Tetapkan Lima Tersangka, LSM Pepara Gaungkan Dana Swakelola Ratusan Miliar PUPRPKP Riau di Usut Juga

    Rabu, 22 Jan 2025 | 11:46 WIB
  • Hukrim

    KPK Tetapkan RM, IPN & NK Tersangka Korupsi Anggaran Setda Kota Pekanbaru

    Rabu, 04 Des 2024 | 07:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #3

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

    Jumat, 12 Jun 2026 - 12:44 WIB
  • #5

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB

SOROTAN

  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB
  • Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

    Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

    Kamis, 25 Jun 2026 | 13:02 WIB
  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com