Home › Hukum › Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi
Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi
Keterangan Foto: Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Arend Arthur Duma, memaparkan konsep mens rea atau niat jahat dalam forum Prudential Risk Awareness Series 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat menjadi faktor penting dalam membedakan antara risiko bisnis yang wajar dengan tindak pidana korupsi. Pemahaman yang tepat mengenai konsep ini dinilai penting agar pelaku usaha tidak serta-merta menganggap setiap kesalahan prosedur sebagai tindak pidana.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Prudential Risk Awareness Series 2026 yang berlangsung di Kantor Pusat Prudential, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Forum ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan untuk memperkuat integritas serta mitigasi risiko korupsi di sektor usaha.
- Baca juga:
Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, mengungkapkan bahwa keterlibatan sektor swasta dalam perkara korupsi masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data KPK periode 2004 hingga 31 Maret 2026, sebanyak 521 pelaku usaha dan 19 korporasi telah terjerat kasus korupsi.
Selain itu, tindak pidana penyuapan menjadi kasus yang paling dominan dengan 1.132 perkara, disusul kasus pengadaan barang dan jasa sebanyak 150 perkara.
“Mayoritas penindakan yang kami tangani adalah kasus penyuapan. Karena itu, KPK terus memperkuat upaya pencegahan dengan masuk ke lini bisnis dan membangun sistem integritas di lingkungan usaha,” ujar Arend.
Dalam paparannya, Arend menegaskan bahwa hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya karena memiliki niat jahat. Pertanggungjawaban pidana baru muncul ketika niat tersebut diwujudkan dalam tindakan melawan hukum atau actus reus.
Menurutnya, perkembangan regulasi juga memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana, membiarkan pelanggaran terjadi, atau tidak melakukan langkah pencegahan yang memadai.
Sementara itu, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Agung, Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam penanganan perkara korupsi adalah membuktikan mens rea yang berada dalam sikap batin pelaku.
Menurut Chatarina, korupsi pada dasarnya merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan yang bukan menjadi haknya, bukan semata-mata akibat kelalaian.
"Korupsi itu sebenarnya suatu bentuk kesengajaan. Niat jahatnya (mens rea) cuma satu, yaitu mendapatkan uang yang bukan haknya sesuai aturan. Hanya caranya yang berbeda-beda, ada yang memeras, menyuap, atau memberikan gratifikasi," ujar Chatarina.
Ia juga menyoroti kekhawatiran kalangan pelaku usaha terkait kemungkinan kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis atau keuntungan usaha (business judgment rule), terutama dalam proyek yang menggunakan dana APBN maupun APBD.
Namun, Chatarina menegaskan bahwa tidak setiap kesalahan prosedur dapat langsung dikategorikan sebagai korupsi. Menurutnya, penegakan hukum tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur pidana secara objektif.
"Kalau orang ikut pengadaan pasti mencari keuntungan, tidak mungkin mencari kerugian. Tantangannya adalah bagaimana membedakan keuntungan bisnis yang sah dengan perbuatan korupsi. Ketika terdapat kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian spesifikasi, semestinya dilakukan audit terlebih dahulu. Namun, apabila terbukti ada penyerahan sejumlah uang untuk menutupi penyimpangan tersebut, di situlah unsur korupsinya muncul," tegasnya.
Selain membahas aspek hukum, KPK juga mendorong perusahaan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Salah satunya melalui Panduan Cegah Korupsi (PanCEK), sebuah sistem manajemen antisuap berbasis self-assessment yang dapat diakses secara gratis melalui platform Jaga.id.
"PanCEK dirancang agar mudah diterapkan oleh berbagai skala usaha. Instrumen ini berbasis checklist dan dapat diadaptasi tidak hanya oleh perusahaan, tetapi juga oleh vendor maupun mitra pihak ketiga, sehingga budaya anti-penyuapan dapat tumbuh di seluruh rantai ekosistem bisnis," jelas Arend.
Di sisi lain, Chatarina menekankan pentingnya pengawasan internal dan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) sebagai fondasi pencegahan korupsi di lingkungan korporasi.
"Pencegahan itu kuncinya adalah pengawasan. Sistem audit harus didorong ke arah digitalisasi dan tidak lagi dilakukan secara manual. Di sisi lain, penerapan ISO 37001 tidak akan cukup tanpa didukung ISO 37002 atau Whistleblowing Management System (WBS)," ujarnya.
Menurutnya, pelapor dari dalam organisasi atau insider sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya praktik kecurangan. Karena itu, perlindungan terhadap pelapor menjadi bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi.
Melalui forum ini, KPK menegaskan bahwa pemahaman mengenai mens rea, penguatan tata kelola perusahaan, kepatuhan antisuap, serta penerapan sistem pelaporan yang efektif menjadi kunci untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi dan menciptakan iklim usaha yang lebih bersih, sehat, dan berdaya saing.






Komentar Via Facebook :