Home › Sorotan › Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan
Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan
Keterangan Foto:
KAMPAR, Tabloid Diksi – Hampir sepekan setelah pihak yayasan menyatakan akan menggelar sidang internal terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di lingkungan asrama IP-ICBS (International Program Insan Cendekia Boarding School) Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, hingga kini belum ada kejelasan mengenai sanksi yang diberikan kepada oknum ustad berinisial R.
Padahal sebelumnya, pihak yayasan melalui Asbi telah membenarkan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh keluarga korban dan menyebut akan melakukan pembahasan melalui sidang internal.
- Baca juga:
Namun saat kembali dikonfirmasi Tabloid Diksi pada Senin (22/6/2026), Asbi belum memberikan penjelasan terkait hasil sidang maupun bentuk konsekuensi yang akan diterima oleh ustad yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap santri tersebut.
Sebaliknya, Asbi menjelaskan bahwa pihak yayasan masih berupaya mempertemukan kedua belah pihak, yakni orang tua siswa dan pihak terkait.
"Kemarin kita mau ketemukan kedua orang tua siswa. Tetapi salah satu masih mengatakan sedang di Jambi," ujar Asbi.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai tindak lanjut terhadap ustad yang diduga melakukan pemukulan dan pencekikan terhadap siswa, Asbi tidak memberikan jawaban secara spesifik. Ia kembali menyinggung rencana pertemuan antara orang tua siswa.
"Intinya pihak orang tua siswa mau diketemukan dan kemarin berhalangan bang, saya sedang liburan," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya telah diakui terjadi oleh pihak yayasan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil sidang internal maupun sanksi yang dijatuhkan terhadap ustad yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa kelas VII IP-ICBS diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang ustad berinisial R di lingkungan asrama sekolah.
Kuasa hukum keluarga korban, Wira Arya Permadi SH, mengungkapkan bahwa kliennya menerima pengakuan dari anak mereka yang menyebut telah mengalami pemukulan pada kedua betis menggunakan kayu jemuran dan sempat mengalami tindakan pencekikan.
"Klien kami mengaku kaget ketika menghubungi anaknya. Anak tersebut menyampaikan bahwa sang ustad diduga melakukan pemukulan pada kedua kaki bagian betis menggunakan kayu jemuran, bahkan sempat melakukan tindakan mencekik leher anak tersebut," kata Wira kepada Tabloid Diksi.
Selain dugaan kekerasan fisik, keluarga juga menyebut korban sempat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang tuanya selama sekitar satu minggu setelah kejadian.
Sebagai informasi, perbuatan kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Upaya komfirmasi melalui sekretaris yayasan yang dikirim Tabloid Diksi melalui pesan WhatsApp guna mendapatkan penjelasan secara berimbang masih belum mendapat tanggapan sampai berita ini diterbitkan.






Komentar Via Facebook :