https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi •   Polsek Batu Hampar Ingatkan Warga Tolak Hoaks, Perangi Narkoba dan Cegah Karhutla •   Satresnarkoba Sapu Bersih Zona Rawan, Empat Pria Positif Narkoba Diamankan di Pekanbaru •   Libur Sekolah Usai, Ditlantas Polda Riau Siaga Total! Patroli Diperketat, Titik Rawan Macet Dijaga
Home › Sorotan › Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan
Sorotan
Kampar

Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:02 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

KAMPAR, Tabloid Diksi – Hampir sepekan setelah pihak yayasan menyatakan akan menggelar sidang internal terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di lingkungan asrama IP-ICBS (International Program Insan Cendekia Boarding School) Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, hingga kini belum ada kejelasan mengenai sanksi yang diberikan kepada oknum ustad berinisial R.

Padahal sebelumnya, pihak yayasan melalui Asbi telah membenarkan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh keluarga korban dan menyebut akan melakukan pembahasan melalui sidang internal.

  • Baca juga: 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

Namun saat kembali dikonfirmasi Tabloid Diksi pada Senin (22/6/2026), Asbi belum memberikan penjelasan terkait hasil sidang maupun bentuk konsekuensi yang akan diterima oleh ustad yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap santri tersebut.

Sebaliknya, Asbi menjelaskan bahwa pihak yayasan masih berupaya mempertemukan kedua belah pihak, yakni orang tua siswa dan pihak terkait.

  • Baca juga: Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

"Kemarin kita mau ketemukan kedua orang tua siswa. Tetapi salah satu masih mengatakan sedang di Jambi," ujar Asbi.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai tindak lanjut terhadap ustad yang diduga melakukan pemukulan dan pencekikan terhadap siswa, Asbi tidak memberikan jawaban secara spesifik. Ia kembali menyinggung rencana pertemuan antara orang tua siswa.

  • Baca juga: Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

"Intinya pihak orang tua siswa mau diketemukan dan kemarin berhalangan bang, saya sedang liburan," ungkapnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya telah diakui terjadi oleh pihak yayasan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil sidang internal maupun sanksi yang dijatuhkan terhadap ustad yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

  • Baca juga: Jalan Hancur di Tapung Viral, Pemkab Kampar Baru Bicara Soal Anggaran

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa kelas VII IP-ICBS diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang ustad berinisial R di lingkungan asrama sekolah.

Kuasa hukum keluarga korban, Wira Arya Permadi SH, mengungkapkan bahwa kliennya menerima pengakuan dari anak mereka yang menyebut telah mengalami pemukulan pada kedua betis menggunakan kayu jemuran dan sempat mengalami tindakan pencekikan.

  • Baca juga: Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

"Klien kami mengaku kaget ketika menghubungi anaknya. Anak tersebut menyampaikan bahwa sang ustad diduga melakukan pemukulan pada kedua kaki bagian betis menggunakan kayu jemuran, bahkan sempat melakukan tindakan mencekik leher anak tersebut," kata Wira kepada Tabloid Diksi.

Selain dugaan kekerasan fisik, keluarga juga menyebut korban sempat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang tuanya selama sekitar satu minggu setelah kejadian.

  • Baca juga: Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

Sebagai informasi, perbuatan kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Upaya komfirmasi melalui sekretaris yayasan yang dikirim Tabloid Diksi melalui pesan WhatsApp guna mendapatkan penjelasan secara berimbang masih belum mendapat tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Kampar IP-ICBS Kekerasan Anak Pendidikan Yayasan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 21:25 WIB
  • Sorotan

    Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 17:08 WIB
  • Pemerintah

    Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik sebagai Sekda Kampar

    Senin, 15 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Pemerintah

    Agung Nugroho Ingatkan Komite Sekolah Tak Terlibat Praktik Titipan Siswa pada SPMB 2026

    Senin, 15 Jun 2026 | 19:53 WIB
  • Peristiwa

    Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

    Selasa, 09 Jun 2026 | 21:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB

SOROTAN

  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB

HUKRIM

  • Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Senin, 13 Jul 2026 | 12:31 WIB
  • BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
  • Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Jumat, 10 Jul 2026 | 11:21 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com