https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kemen PU Percepat Pembangunan Jalan Penghubung Pusat Pemerintahan Papua Selatan •   Gladi Kotor HUT ke-81 RI Diwarnai Demo 81 Pesawat dan Helikopter TNI •   Komitmen Pemerintah Tangani Karhutla di Berbagai Daerah •   Jelang HUT RI, Sipropam Polres Pelalawan Turun ke Kampung Bagikan Bendera
Home › Sorotan › Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan
Sorotan
Kampar

Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:02 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

Keterangan Foto:

KAMPAR, Tabloid Diksi – Hampir sepekan setelah pihak yayasan menyatakan akan menggelar sidang internal terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di lingkungan asrama IP-ICBS (International Program Insan Cendekia Boarding School) Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, hingga kini belum ada kejelasan mengenai sanksi yang diberikan kepada oknum ustad berinisial R.

Padahal sebelumnya, pihak yayasan melalui Asbi telah membenarkan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh keluarga korban dan menyebut akan melakukan pembahasan melalui sidang internal.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Namun saat kembali dikonfirmasi Tabloid Diksi pada Senin (22/6/2026), Asbi belum memberikan penjelasan terkait hasil sidang maupun bentuk konsekuensi yang akan diterima oleh ustad yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap santri tersebut.

Sebaliknya, Asbi menjelaskan bahwa pihak yayasan masih berupaya mempertemukan kedua belah pihak, yakni orang tua siswa dan pihak terkait.

"Kemarin kita mau ketemukan kedua orang tua siswa. Tetapi salah satu masih mengatakan sedang di Jambi," ujar Asbi.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai tindak lanjut terhadap ustad yang diduga melakukan pemukulan dan pencekikan terhadap siswa, Asbi tidak memberikan jawaban secara spesifik. Ia kembali menyinggung rencana pertemuan antara orang tua siswa.

"Intinya pihak orang tua siswa mau diketemukan dan kemarin berhalangan bang, saya sedang liburan," ungkapnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya telah diakui terjadi oleh pihak yayasan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil sidang internal maupun sanksi yang dijatuhkan terhadap ustad yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa kelas VII IP-ICBS diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang ustad berinisial R di lingkungan asrama sekolah.

Kuasa hukum keluarga korban, Wira Arya Permadi SH, mengungkapkan bahwa kliennya menerima pengakuan dari anak mereka yang menyebut telah mengalami pemukulan pada kedua betis menggunakan kayu jemuran dan sempat mengalami tindakan pencekikan.

"Klien kami mengaku kaget ketika menghubungi anaknya. Anak tersebut menyampaikan bahwa sang ustad diduga melakukan pemukulan pada kedua kaki bagian betis menggunakan kayu jemuran, bahkan sempat melakukan tindakan mencekik leher anak tersebut," kata Wira kepada Tabloid Diksi.

Selain dugaan kekerasan fisik, keluarga juga menyebut korban sempat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang tuanya selama sekitar satu minggu setelah kejadian.

Sebagai informasi, perbuatan kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Upaya komfirmasi melalui sekretaris yayasan yang dikirim Tabloid Diksi melalui pesan WhatsApp guna mendapatkan penjelasan secara berimbang masih belum mendapat tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Kampar IP-ICBS Kekerasan Anak Pendidikan Yayasan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 21:25 WIB
  • Sorotan

    Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 17:08 WIB
  • Daerah

    Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik sebagai Sekda Kampar

    Senin, 15 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Daerah

    Agung Nugroho Ingatkan Komite Sekolah Tak Terlibat Praktik Titipan Siswa pada SPMB 2026

    Senin, 15 Jun 2026 | 19:53 WIB
  • Peristiwa

    Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

    Selasa, 09 Jun 2026 | 21:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:23 WIB
  • Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Rabu, 12 Agu 2026 | 10:38 WIB
  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
  • Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:55 WIB
  • Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:51 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com