Home › Hukum › Digerebek di Kamar, Dua Pengguna Sabu di Bangkinang Kota Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar
Digerebek di Kamar, Dua Pengguna Sabu di Bangkinang Kota Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar
Keterangan Foto:
KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga baru saja mengonsumsi sabu diamankan petugas saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Prof M. Yamin, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial OK (29), warga Desa Kumantan, dan DE (33), warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Keduanya ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang meresahkan warga di kawasan tersebut.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasatresnarkoba IPTU Rifles Bagariang menjelaskan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan kedua pria tersebut berada di dalam kamar milik OK.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan disembunyikan di dalam bungkus rokok Esse Double Change berwarna biru di atas meja kamar. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa alat hisap (bong), kaca pireks, korek api, telepon genggam, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan keduanya diduga baru selesai mengonsumsi sabu. Tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika," ujar IPTU Rifles Bagariang.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RI di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan para pelaku.
Selanjutnya, OK dan DE beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Polisi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Komentar Via Facebook :