Home › Hukrim › Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa
Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa
Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro
PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas ke Kejaksaan Tinggi Riau setelah seluruh petunjuk jaksa (P-19) berhasil dipenuhi. Pelimpahan ulang dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menyatakan berkas belum lengkap dan meminta penyidik melengkapi sejumlah materi penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan berkas perkara yang sebelumnya diserahkan pada 2 Juni 2026 telah diperbaiki sesuai seluruh petunjuk JPU. Setelah proses pelengkapan selesai, penyidik kembali menyerahkan berkas tersebut untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa. "Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Ade, Rabu (8/7/2026).

Komentar Via Facebook :