Home › Hukrim › Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu
Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu
Pelaku dan barang bukti sabu
BANGKINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang wanita paruh baya berinisial TA (52), warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang mengantongi informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat dan mengamankan TA saat berada di sebuah toko pakaian di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Bangkinang.


Komentar Via Facebook :