Home › Peristiwa › JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan
JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan
JPU KPU
PEKANBARU, Tabloiddiksi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Tuntutan tersebut menjadi yang paling berat dibandingkan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Dalam sidang itu, tim JPU KPK yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak juga membacakan tuntutan terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam. Jaksa menyatakan besaran tuntutan berbeda karena tingkat keterlibatan, alat bukti, serta kondisi yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa tidak sama.

Komentar Via Facebook :