https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HUT ke-67 Pasukan Pelopor, Brimob Riau Siaga: Dari Gangguan Kamtibmas hingga Kobaran Karhutla •   Cegah Karhutla, Kapolsek Batu Hampar Perintahkan Intensif Patroli dan Gandeng MPA •   Posyandu Rumbio Jaya Naik Kelas, Kader Dibekali Ilmu untuk Deteksi Penyakit Sejak Dini •   Polres Kampar Gencarkan Patroli Cegah Karhutla, Pelaku Pembakaran Diingatkan Ancaman 15 Tahun
Home › Peristiwa › JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan
Peristiwa
Pekanbaru

JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:37 WIB,  
Penulis : Azhar
JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan

Keterangan Foto: JPU KPU

PEKANBARU, Tabloiddiksi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Tuntutan tersebut menjadi yang paling berat dibandingkan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Dalam sidang itu, tim JPU KPK yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak juga membacakan tuntutan terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam. Jaksa menyatakan besaran tuntutan berbeda karena tingkat keterlibatan, alat bukti, serta kondisi yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa tidak sama.

    Baca juga:
  • HUT ke-67 Pasukan Pelopor, Brimob Riau Siaga: Dari Gangguan Kamtibmas hingga Kobaran Karhutla

  • Polres Kampar Gencarkan Patroli Cegah Karhutla, Pelaku Pembakaran Diingatkan Ancaman 15 Tahun

  • Penyegaran Jajaran Polres Bengkalis, 3 Kapolsek Berganti dan Dituntut Bawa Terobosan Baru

"Pada hari ini kami tim JPU membacakan tiga tuntutan terhadap tiga orang. Yang pertama adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kedua Kadis PUPR M. Arief Setiawan, dan yang ketiga tenaga ahli Dani M. Nursalam," kata Meyer kepada wartawan usai persidangan.

JPU menilai Abdul Wahid layak menerima tuntutan lebih berat karena terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Penilaian tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Abdul Wahid dinilai tidak mengindahkan larangan melakukan tindak pidana korupsi, tidak bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum, serta tidak memberikan keterangan secara jujur di hadapan majelis hakim. Tiga hal tersebut menjadi dasar utama penyusunan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Meski demikian, JPU tetap mencantumkan satu keadaan yang meringankan, yakni Abdul Wahid belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya. Pertimbangan itu dimasukkan sebagai bagian dari ketentuan hukum dalam penyusunan tuntutan.

Sidang perkara dugaan korupsi ini selanjutnya akan berlanjut dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan hingga menjatuhkan putusan terhadap Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya..

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

@pengadilannegeripekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com