Home › Peristiwa › JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan
JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan
Keterangan Foto: JPU KPU
PEKANBARU, Tabloiddiksi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Tuntutan tersebut menjadi yang paling berat dibandingkan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Dalam sidang itu, tim JPU KPK yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak juga membacakan tuntutan terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam. Jaksa menyatakan besaran tuntutan berbeda karena tingkat keterlibatan, alat bukti, serta kondisi yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa tidak sama.
- Baca juga:
"Pada hari ini kami tim JPU membacakan tiga tuntutan terhadap tiga orang. Yang pertama adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kedua Kadis PUPR M. Arief Setiawan, dan yang ketiga tenaga ahli Dani M. Nursalam," kata Meyer kepada wartawan usai persidangan.
JPU menilai Abdul Wahid layak menerima tuntutan lebih berat karena terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Penilaian tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Abdul Wahid dinilai tidak mengindahkan larangan melakukan tindak pidana korupsi, tidak bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum, serta tidak memberikan keterangan secara jujur di hadapan majelis hakim. Tiga hal tersebut menjadi dasar utama penyusunan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Meski demikian, JPU tetap mencantumkan satu keadaan yang meringankan, yakni Abdul Wahid belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya. Pertimbangan itu dimasukkan sebagai bagian dari ketentuan hukum dalam penyusunan tuntutan.
Sidang perkara dugaan korupsi ini selanjutnya akan berlanjut dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan hingga menjatuhkan putusan terhadap Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya..

Komentar Via Facebook :