Home › Hukum › Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu
Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polres Kampar
KAMPAR, Tabloiddiksi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kuok dan Kecamatan Salo. Dalam operasi yang berlangsung beruntun, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap di lokasi berbeda dengan total barang bukti 10,76 gram sabu serta satu butir pil ekstasi.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan AJ (26), warga Desa Pulau Terap, di depan sebuah minimarket di Dusun Koto Menampung, Desa Kuok, Kecamatan Kuok. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,67 gram dan satu butir pil ekstasi seberat 0,08 gram yang diduga siap diedarkan.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak dan menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, AJ mengaku memperoleh narkotika tersebut dari BO (42), warga Desa Kuok. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju Dusun Koto Air Manis, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo.
Tak butuh waktu lama, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil membekuk BO. Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan paket sabu dengan berat total 9,09 gram yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Dalam pemeriksaan awal, BO mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial FI di kawasan Jalan Bangau, Panam, Kota Pekanbaru. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut sekaligus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.
"Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat. Seluruh barang bukti telah diamankan dan kedua pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kampar," tegas IPTU Rifles Bagariang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.



Komentar Via Facebook :