Home › Peristiwa › Digerebek Tim Yustisi, 7 Kafe di Tapung Disegel! Miras dan Tuak Disita, Keluhan Warga Berujung Penindakan
Digerebek Tim Yustisi, 7 Kafe di Tapung Disegel! Miras dan Tuak Disita, Keluhan Warga Berujung Penindakan
Keterangan Foto:
Tapung, Tabloiddiksi.com — Keluhan masyarakat, terutama para ibu rumah tangga, akhirnya berbuah tindakan tegas. Tim Yustisi Gabungan menyegel tujuh kafe dan warung di sepanjang Jalan Lintas Petapahan–Kota Batak, Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (11/7/2026), dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan lintas instansi.
Meski seluruh tempat usaha dalam kondisi tutup saat didatangi petugas, aparat tetap menemukan minuman keras hingga tuak yang kemudian langsung disita sebagai barang bukti.
- Baca juga:
Operasi Yustisi dimulai sekitar pukul 15.30 WIB diawali apel konsolidasi yang dipimpin Wakapolsek Tapung AKP Ferry M. Fadillah, SH, MM mewakili Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, SH. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan bergerak menyisir tujuh lokasi usaha yang terdiri dari kafe, karaoke, lesehan, dan warung yang diduga melanggar Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Seluruh lokasi yang menjadi sasaran memang dalam keadaan tutup saat dilakukan pemeriksaan. Namun petugas tetap melaksanakan pengecekan di setiap tempat," ujar AKP Ferry M. Fadillah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam botol bir merek Anker, dua botol anggur merah merek Atlas, serta setengah ember minuman tradisional jenis tuak. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Kampar sebagai dasar proses penindakan lebih lanjut terhadap para pengelola usaha.
Tak berhenti pada penyitaan barang bukti, Tim Yustisi juga memasang segel penutupan sementara di tujuh lokasi usaha yang dianggap melanggar ketentuan. Para pemilik dan pengelola kafe dijadwalkan dipanggil oleh Satpol PP Kabupaten Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Kampar sebagai leading sector, personel Polsek Tapung, Satreskrim Polres Kampar, Koramil 16 Tapung, Pemerintah Kecamatan Tapung, serta Pemerintah Desa Gading Sari. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang selama ini mengeluhkan aktivitas sejumlah kafe yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan.
AKP Ferry menegaskan, operasi serupa akan terus digelar sebagai bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan penegakan Perda berjalan efektif. Aparat berkomitmen menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Tapung dengan menindak setiap bentuk pelanggaran ketertiban umum tanpa pandang bulu.

Komentar Via Facebook :