Home › Hukum › Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu
Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kampar
KAMPAR, Tabloiddiksi.com – Peredaran narkoba di Kecamatan Tapung kembali diguncang. Tim Satresnarkoba Polres Kampar membekuk seorang pria berinisial DE (28) yang diduga sebagai pengedar sabu di rumahnya, Jalan Garuda Sakti Km 7, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 28 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,07 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasatresnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah botol yang dibalut lakban hitam di dalam kantong celana kiri pelaku. Di dalam botol itu tersimpan 28 paket diduga sabu yang telah dikemas menggunakan plastik klip siap edar.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba serta botol tempat penyimpanan barang bukti. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, DE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial UL yang juga berdomisili di Desa Karya Indah. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian.
"Pelaku mengakui sabu tersebut diperolehnya dari UL. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pemasok yang disebutkan tersangka," ujar IPTU Rifles Bagariang.
Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Kampar dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan. Satresnarkoba Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.






Komentar Via Facebook :