https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN •   Rumah Tak Kunjung Selesai! Pasutri di Pekanbaru Polisikan Pengembang Villa D'Sudirman Square II •   Dokter PPDS RSUD Tengku Rafian Ditemukan Tewas di Semak Belukar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian •   Polres Kampar Satukan Kekuatan Penegak Hukum, Sambangi Yonif 132/BS, Kodim 0313/KPR hingga Kejari
Home › Peristiwa › Rumah Tak Kunjung Selesai! Pasutri di Pekanbaru Polisikan Pengembang Villa D'Sudirman Square II
Peristiwa
Pekanbaru

Rumah Tak Kunjung Selesai! Pasutri di Pekanbaru Polisikan Pengembang Villa D'Sudirman Square II

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:55 WIB,  
Penulis : Azhar
Rumah Tak Kunjung Selesai! Pasutri di Pekanbaru Polisikan Pengembang Villa D

PEKANBARU, Tabloiddiksi.com – Harapan memiliki rumah impian berubah menjadi persoalan hukum. Sepasang suami istri di Pekanbaru melaporkan pengembang Perumahan Villa D'Sudirman Square II berinisial AA ke Polsek Bukit Raya atas dugaan penipuan setelah rumah yang telah mereka lunasi secara tunai senilai Rp500 juta tak kunjung dibangun sesuai perjanjian. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (14/7/2026).

Pelapor, Dedi Arman (47) bersama istrinya Julianis (37), mengaku telah melunasi pembayaran rumah tipe 70 secara bertahap dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. 

  • Baca juga: JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan

Berdasarkan perjanjian jual beli, pengembang menjanjikan pembangunan rumah selesai pada Oktober 2025. Namun hingga pertengahan Juli 2026, bangunan yang dijanjikan disebut belum juga terealisasi.

Menurut Dedi, ia bersama istrinya telah berulang kali meminta kepastian dengan menghubungi dan mendatangi kantor pengembang serta menemui sekretaris perusahaan RA maupun direktur MZ. 

  • Baca juga: Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

Namun, berbagai upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada kepastian mengenai kelanjutan pembangunan rumah yang telah mereka bayar lunas.

Persoalan semakin memanas ketika, di tengah proses transaksi, pihak pengembang disebut menyampaikan adanya penambahan luas bangunan dan tanah yang menyebabkan nilai rumah bertambah sekitar Rp126 juta. 

  • Baca juga: GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

Dedi mengaku pihak pengembang meminta kekurangan pembayaran tersebut dilunasi lebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan, padahal rumah yang telah dibayar Rp500 juta belum juga dibangun.

"Rumah itu kami bayar cash Rp500 juta secara bertahap dan sudah lunas dalam tiga bulan. Dalam perjanjian selesai Oktober 2025, tapi sampai sekarang belum juga dibangun. Kami juga sudah berkali-kali menemui pihak developer, sekretaris sampai direkturnya, tetapi tidak ada kejelasan," ujar Dedi.

  • Baca juga: Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

Merasa haknya tidak dipenuhi, Dedi mengaku sempat meminta pengembalian dana Rp500 juta yang telah disetorkan. Namun, permintaan tersebut menurutnya belum dipenuhi. 

Bahkan, setiap kali hendak menemui pihak pengembang, ia mengaku selalu mendapat alasan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.

  • Baca juga: PT Musim Mas Salurkan Bantuan Qurban ke 12 Desa dan 2 Kelurahan

Atas dasar itu, Dedi bersama istrinya akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan. Dalam laporannya, Dedi menyebut AA sebagai pengembang Perumahan Villa D'Sudirman Square II, dengan RA sebagai sekretaris perusahaan dan MZ sebagai direktur. 

Hingga berita ini diterbitkan, AA maupun manajemen Perumahan Villa D'Sudirman Square II belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi serta tudingan yang disampaikan pelapor.

  • Baca juga: GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

@polisi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #5

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB

SOROTAN

  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB
  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB

HUKRIM

  • Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu

    Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu

    Selasa, 14 Jul 2026 | 12:44 WIB
  • Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Senin, 13 Jul 2026 | 12:31 WIB
  • BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com