Home › Hukum › Terbongkar! Polda Riau Usut Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil
Terbongkar! Polda Riau Usut Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil
Keterangan Foto:
PEKANBARU, Tabloiddiksi.com – Polda Riau bergerak cepat mengusut dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kasus yang diduga merusak kawasan hutan lindung pesisir itu kini menjadi perhatian serius jajaran Polda Riau sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum berbasis Green Policing, Rabu (15/7/2026).
Dugaan perusakan terjadi di sejumlah titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Kawasan yang diduga dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebuah ekosistem penting yang berfungsi sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, penyerap karbon biru (blue carbon), sekaligus habitat berbagai jenis flora dan fauna.
- Baca juga:
Merespons laporan masyarakat, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan langsung memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah guna mengungkap fakta serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, penyelidikan kini berlangsung intensif. Seluruh fakta di lapangan sedang didalami, termasuk identifikasi pelaku, modus dugaan perambahan, luas kerusakan, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan.
"Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, penyidik Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait. Langkah yang dilakukan meliputi verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kawasan yang terdampak, hingga analisis kerusakan lingkungan sebagai dasar penegakan hukum.
Hutan mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Selain menahan abrasi dan intrusi air laut, kawasan ini menjadi tempat berkembang biaknya ikan, udang, kepiting, burung, serta berbagai satwa lainnya yang menopang kehidupan masyarakat pesisir. Kerusakan mangrove berpotensi memicu kerugian ekologis, mengancam ekonomi warga, hingga memperbesar risiko bencana di wilayah pantai.
Polda Riau menegaskan, pengusutan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing, yakni penegakan hukum yang tidak hanya mengejar pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga memastikan kelestarian sumber daya alam tetap terjaga untuk generasi mendatang. Masyarakat pun diimbau berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan agar perusakan hutan dan ekosistem pesisir dapat dicegah sedini mungkin.



Komentar Via Facebook :