https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jangan Sampai Jadi Korban, Kapolres Kampar Minta Anak Dijauhkan dari Aksi Ricuh •   PT Musim Mas Gaspol Lawan Karhutla Pelalawan, 12 Personel dan Alat Berat Dikerahkan Dukung Green Policing •   Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka •   Bripda Al Amin Atlet Brimob Bawa Pulang Emas Taekwondo Piala Kodam XIX
Home › Hukum › Terbongkar! Polda Riau Usut Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil
Hukum
Pekanbaru

Terbongkar! Polda Riau Usut Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

Rabu, 15 Juli 2026 | 10:15 WIB,  
Penulis : Azhar
Terbongkar! Polda Riau Usut Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloiddiksi.com – Polda Riau bergerak cepat mengusut dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kasus yang diduga merusak kawasan hutan lindung pesisir itu kini menjadi perhatian serius jajaran Polda Riau sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum berbasis Green Policing, Rabu (15/7/2026).

Dugaan perusakan terjadi di sejumlah titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Kawasan yang diduga dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebuah ekosistem penting yang berfungsi sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, penyerap karbon biru (blue carbon), sekaligus habitat berbagai jenis flora dan fauna.

    Baca juga:
  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

  • Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

  • Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

Merespons laporan masyarakat, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan langsung memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah guna mengungkap fakta serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, penyelidikan kini berlangsung intensif. Seluruh fakta di lapangan sedang didalami, termasuk identifikasi pelaku, modus dugaan perambahan, luas kerusakan, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan.

"Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, penyidik Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait. Langkah yang dilakukan meliputi verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kawasan yang terdampak, hingga analisis kerusakan lingkungan sebagai dasar penegakan hukum.

Hutan mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Selain menahan abrasi dan intrusi air laut, kawasan ini menjadi tempat berkembang biaknya ikan, udang, kepiting, burung, serta berbagai satwa lainnya yang menopang kehidupan masyarakat pesisir. Kerusakan mangrove berpotensi memicu kerugian ekologis, mengancam ekonomi warga, hingga memperbesar risiko bencana di wilayah pantai.

Polda Riau menegaskan, pengusutan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing, yakni penegakan hukum yang tidak hanya mengejar pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga memastikan kelestarian sumber daya alam tetap terjaga untuk generasi mendatang. Masyarakat pun diimbau berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan agar perusakan hutan dan ekosistem pesisir dapat dicegah sedini mungkin.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

@poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
  • Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa

    Kamis, 09 Jul 2026 | 10:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Minggu, 30 Agu 2026 | 10:57 WIB
  • Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:21 WIB
  • Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:09 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com