Home › Hukrim › Polres Kampar Gerebek PETI di Gunung Sahilan, Dua Penambang Ditangkap dan 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan
Polres Kampar Gerebek PETI di Gunung Sahilan, Dua Penambang Ditangkap dan 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan
KAMPAR, Tabloiddiksi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026). Dalam operasi yang digelar secara serentak di dua titik, polisi menangkap dua terduga pelaku, menyita berbagai peralatan tambang, serta memusnahkan 12 rakit tambang ilegal sebagai bentuk komitmen memberantas kejahatan lingkungan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas PETI di sepanjang aliran sungai Desa Suka Makmur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, S.H., M.H., dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, S.Tr.IK., memimpin operasi dengan membagi personel menjadi dua tim guna melakukan penyergapan secara bersamaan di dua lokasi berbeda.





Komentar Via Facebook :