Home › Hukrim › Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo, Temukan 3,51 Gram sabu-sabu
Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo, Temukan 3,51 Gram sabu-sabu
TAPUNG HILIR,Tabloiddiksi.com- Seorang pria berinisial AL (44) warga Desa Kato Garo ditangkap Polsek Tapung Hilir, pasalnya ia diduga ingin transaksi Narkoba di kebun Sawit milik warga pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 18.30 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada di Dusun II, Desa Kita Garo Kecamatan Tapung Hilir, tepatnya di kebun Sawit milik warga
-
"Darinya berhasil kita amankan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,51 Gram,"ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana.

Komentar Via Facebook :