Home › Hukum › Polda Riau Bantah Isu Setoran Gelper, Tegaskan Semua Lokasi Sudah Ditutup Sejak Juni
Polda Riau Bantah Isu Setoran Gelper, Tegaskan Semua Lokasi Sudah Ditutup Sejak Juni
Keterangan Foto:
PEKANBARU,Tabloiddiksi.com – Polda Riau membantah keras isu viral di media sosial yang menyebut adanya dugaan aliran dana dari gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru kepada pimpinan Polda Riau.
Kepolisian menegaskan kabar tersebut adalah hoaks, tidak memiliki dasar fakta, dan dinilai berpotensi menyesatkan opini publik.
- Baca juga:
Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, Sabtu (18/7/2026).
Ia memastikan seluruh lokasi gelper yang sebelumnya menjadi sorotan telah dihentikan operasionalnya melalui tindakan bersama Polda Riau dan Polresta Pekanbaru sejak 18 Juni 2026.
Menurut Hasyim, terdapat empat lokasi yang telah ditutup, yakni Plaza Lagoi, Studio 21, Timezone, dan Kingdom.
Meski mengantongi izin usaha dari DPMPTSP Kota Pekanbaru, seluruh aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi praktik perjudian yang melanggar hukum.
"Kami tegaskan informasi yang beredar itu tidak benar. Semua gelanggang permainan di Pekanbaru sudah ditutup sejak 18 Juni 2026. Silakan dicek langsung, tidak ada lagi aktivitas di lokasi-lokasi tersebut," tegas Hasyim.
Polda Riau juga memastikan pengawasan terhadap seluruh eks lokasi gelper terus dilakukan secara intensif.
Jika ditemukan kembali aktivitas perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya, aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Tak hanya itu, dalam isu yang beredar, nama seorang warga bernama John Ketek turut dicatut.
Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan menyatakan keberatan karena namanya digunakan tanpa dasar yang jelas dan tidak pernah terlibat sebagaimana narasi yang beredar.
Saat ini, Polda Riau tengah mendalami penyebaran informasi tersebut untuk mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan hoaks. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah percaya, serta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena penyebaran berita bohong dapat berujung pada proses hukum.






Komentar Via Facebook :