https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan •   Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria •   Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria •   Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional
Home › Hukum › Polres Kampar Berhasil Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI hingga Pembunuhan
Hukum
Kampar

Polres Kampar Berhasil Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI hingga Pembunuhan

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB,  
Penulis : Azhar
Polres Kampar Berhasil Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI hingga Pembunuhan

Keterangan Foto:

BANGKINANG, Tabloiddiksi.com – Polres Kampar membeberkan hasil pengungkapan enam kasus kriminal yang menjadi perhatian publik sepanjang Juli 2026 di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Selasa (21/7/2026).

Mulai dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penjambretan, pencurian, penganiayaan yang menewaskan korban, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, hingga kasus pemerkosaan.

    Baca juga:
  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

Konferensi pers dipimpin Kapolres Kampar yang diwakili Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. 

Dalam kesempatan itu, Wakapolres menjelaskan keberhasilan jajarannya mengungkap sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar sebagai bentuk komitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kasus pertama yang diungkap ialah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, pada 14 Juli 2026. 

Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial TR (33) dan S (51) serta memusnahkan 21 rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. 

Selain itu, sejumlah barang bukti seperti mesin sedot, selang, rakit dan peralatan pendukung lainnya turut disita. Kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus kedua merupakan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa Masdalena (40) di Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. 

Pelaku MG (27) berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Pekanbaru, sementara seorang rekannya berinisial RF masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Gelang emas milik korban diketahui telah dijual dan hasilnya dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya.

Selanjutnya, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kuok pada 18 Juli 2026. 

Pelaku DES (33) yang merupakan residivis tiga kali berhasil diamankan warga setelah membobol rumah milik Yus Nizar. 

Polisi menyebut pelaku telah lama meresahkan masyarakat karena berulang kali melakukan aksi serupa.

Pengungkapan berikutnya adalah kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Polisi menangkap SG (25), warga Desa Bukit Payung, Bangkinang, yang diduga menganiaya Fahmi Armansyah hingga tewas. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku dilatarbelakangi dendam karena mengaku sakit hati setelah korban pernah memukul adiknya. 

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dan dijerat ketentuan dalam KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kampar juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban IA (12). 

Pelaku RA (18) yang merupakan kekasih korban diduga melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di bawah sebuah jembatan. 

Aksi tersebut dilakukan dengan ancaman menyebarkan video panggilan seksual apabila korban menolak. 

Kasus itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut dan melaporkannya ke polisi. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kasus terakhir adalah pemerkosaan disertai pencurian terhadap seorang perempuan berinisial HO (33). 

Pelaku MU (24) diduga memperdaya korban dengan iming-iming pekerjaan, kemudian membawa korban ke lokasi sepi, melakukan kekerasan seksual, merampas barang berharga milik korban, lalu meninggalkannya. 

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kampar pada 15 Juli 2026 dan langsung diamankan penyidik.

Menutup konferensi pers, Kompol Rizki Hidayat menegaskan Polres Kampar akan terus meningkatkan pengungkapan berbagai tindak pidana dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kampar.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

@polreskampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Jumat Berkah Satlantas Kampar, Korban Lakalantas Dikunjungi Langsung, Pesan Keselamatan Digaungkan

    Jumat, 17 Jul 2026 | 19:16 WIB
  • TNI-Polri

    Satlantas Polres Kampar Sosialisasi Lalu Lintas Ke Sekolah – Serahkan 3 buah Helm

    Jumat, 17 Jul 2026 | 11:07 WIB
  • Hukum

    Satres Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 31 Paket Siap Edar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 10:14 WIB
  • Hukum

    Polres Kampar Gerebek PETI di Gunung Sahilan, Dua Penambang Ditangkap dan 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan

    Rabu, 15 Jul 2026 | 15:39 WIB
  • TNI-Polri

    Polres Kampar Satukan Kekuatan Penegak Hukum, Sambangi Yonif 132/BS, Kodim 0313/KPR hingga Kejari

    Selasa, 14 Jul 2026 | 14:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com