Home › Hukrim › Polres Kampar Berhasil Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI hingga Pembunuhan
Polres Kampar Berhasil Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI hingga Pembunuhan
BANGKINANG, Tabloiddiksi.com – Polres Kampar membeberkan hasil pengungkapan enam kasus kriminal yang menjadi perhatian publik sepanjang Juli 2026 di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Selasa (21/7/2026).
Mulai dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penjambretan, pencurian, penganiayaan yang menewaskan korban, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, hingga kasus pemerkosaan.
-
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kampar yang diwakili Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres menjelaskan keberhasilan jajarannya mengungkap sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar sebagai bentuk komitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat.
-
Kasus pertama yang diungkap ialah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, pada 14 Juli 2026.
Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial TR (33) dan S (51) serta memusnahkan 21 rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
-
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti mesin sedot, selang, rakit dan peralatan pendukung lainnya turut disita. Kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus kedua merupakan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa Masdalena (40) di Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota.
-
Pelaku MG (27) berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Pekanbaru, sementara seorang rekannya berinisial RF masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Gelang emas milik korban diketahui telah dijual dan hasilnya dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya.
-
Selanjutnya, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kuok pada 18 Juli 2026.
Pelaku DES (33) yang merupakan residivis tiga kali berhasil diamankan warga setelah membobol rumah milik Yus Nizar.
-
Polisi menyebut pelaku telah lama meresahkan masyarakat karena berulang kali melakukan aksi serupa.
Pengungkapan berikutnya adalah kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
-
Polisi menangkap SG (25), warga Desa Bukit Payung, Bangkinang, yang diduga menganiaya Fahmi Armansyah hingga tewas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku dilatarbelakangi dendam karena mengaku sakit hati setelah korban pernah memukul adiknya.
-
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dan dijerat ketentuan dalam KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Kampar juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban IA (12).
-
-
-
-
-
-
-






Komentar Via Facebook :