Home › Hukum › Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Dibekuk, Dua Truk Tangki Disita
Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Dibekuk, Dua Truk Tangki Disita
Keterangan Foto:
PEKANBARU, Tabloiddiksi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menghantam praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Selasa (21/7/2026).
Dalam operasi di Kabupaten Rokan Hilir, polisi membongkar dugaan penyelewengan Pertalite dan Bio Solar bersubsidi, menangkap tiga tersangka, serta menyita dua truk tangki, ribuan liter BBM subsidi, dan sejumlah barang bukti yang diduga menjadi sarana menjalankan bisnis ilegal tersebut.
- Baca juga:
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Enam orang diamankan, namun setelah pemeriksaan intensif penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU selaku pemilik gudang, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Riau memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara dan mengurangi jatah BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat. "Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan para pelaku diduga menggunakan modus dengan membuka atau melonggarkan segel kompartemen tangki menggunakan alat khusus, kemudian menguras sebagian isi Pertalite dan Bio Solar sebelum truk tiba di SPBU tujuan.
BBM bersubsidi itu kemudian dipindahkan ke jeriken, drum, dan baby tank untuk dijual kembali secara ilegal. Modus tersebut diduga menyebabkan volume BBM yang diterima masyarakat berkurang dan mengganggu distribusi energi bersubsidi.
Dalam penggerebekan, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite bersubsidi, sekitar 630 liter Bio Solar bersubsidi, dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga hasil transaksi ilegal. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Riau menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan untuk menyikat habis mafia BBM bersubsidi.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak dirampas oleh pelaku yang mencari keuntungan di atas hak masyarakat.






Komentar Via Facebook :