https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolsek Kampar Dukung Kafilah MTQ dan Perangi Karhutla •   Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba •   Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram •   Bongkar Pondok Diduga Markas Sabu di Bengkalis, Polisi Temukan 2 Paket dan 3 Motor
Home › Hukum › Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Dibekuk, Dua Truk Tangki Disita
Hukum
Pekanbaru

Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Dibekuk, Dua Truk Tangki Disita

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:47 WIB,  
Penulis : Azhar
Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Dibekuk, Dua Truk Tangki Disita

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloiddiksi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menghantam praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Selasa (21/7/2026).

Dalam operasi di Kabupaten Rokan Hilir, polisi membongkar dugaan penyelewengan Pertalite dan Bio Solar bersubsidi, menangkap tiga tersangka, serta menyita dua truk tangki, ribuan liter BBM subsidi, dan sejumlah barang bukti yang diduga menjadi sarana menjalankan bisnis ilegal tersebut.

    Baca juga:
  • Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

  • Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Enam orang diamankan, namun setelah pemeriksaan intensif penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU selaku pemilik gudang, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Riau memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi agar hak masyarakat tetap terlindungi.

Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara dan mengurangi jatah BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat. "Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan para pelaku diduga menggunakan modus dengan membuka atau melonggarkan segel kompartemen tangki menggunakan alat khusus, kemudian menguras sebagian isi Pertalite dan Bio Solar sebelum truk tiba di SPBU tujuan.

BBM bersubsidi itu kemudian dipindahkan ke jeriken, drum, dan baby tank untuk dijual kembali secara ilegal. Modus tersebut diduga menyebabkan volume BBM yang diterima masyarakat berkurang dan mengganggu distribusi energi bersubsidi.

Dalam penggerebekan, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite bersubsidi, sekitar 630 liter Bio Solar bersubsidi, dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga hasil transaksi ilegal. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Riau menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan untuk menyikat habis mafia BBM bersubsidi.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak dirampas oleh pelaku yang mencari keuntungan di atas hak masyarakat.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

@poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Usai Riau Bhayangkara Run 2026, Polri-DLHK Bergerak Cepat Bersihkan Jalur, Jalan Kembali Normal

    Minggu, 19 Jul 2026 | 18:11 WIB
  • TNI-Polri

    Riau Bhayangkara Run 2026 Sukses, Polda Riau Gaungkan Perlawanan terhadap Karhutla

    Minggu, 19 Jul 2026 | 13:11 WIB
  • TNI-Polri

    15.000 Pelari Padati RBR 2026, Kapolda Gaungkan Perang Melawan Karhutla Lewat Green Policing

    Minggu, 19 Jul 2026 | 13:05 WIB
  • Peristiwa

    Ricuh DPRD Riau Berujung Laporan Polisi, Polda Usut Tuntas Dugaan Perusakan Gedung Dewan

    Sabtu, 18 Jul 2026 | 21:57 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Bantah Isu Setoran Gelper, Tegaskan Semua Lokasi Sudah Ditutup Sejak Juni

    Sabtu, 18 Jul 2026 | 16:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dari Desa untuk Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Panen Jagung Bersama KWT

    Jumat, 28 Agu 2026 - 12:41 WIB
  • #9

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB

HUKRIM

  • Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

    Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 12:01 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 11:03 WIB
  • Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

    Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 10:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com