Home › Sorotan › Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan
Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan
Keterangan Foto: Plang Nama Kantor BNNP Riau
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menjadi sorotan publik setelah 12 dari 13 orang yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah kafe di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dikabarkan tidak dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan.
Penggerebekan tersebut terjadi di Kafe Wulan (Tenda Biru) sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (20/7) dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebanyak 12 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin atau amfetamin melalui tes urine, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.
- Baca juga:
Informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi menyebutkan, sejumlah orang yang diduga turut diamankan dalam operasi tersebut antara lain Abusar, yang disebut sebagai Ketua Tim Kelompok Tani; Mulyadi alias Kandar bersama istrinya Sri Rahayu; Ernita; Vany; Khoirunnisa; Putra; Alveri, SH, yang oleh warga disebut merupakan oknum di Kejaksaan Negeri Kampar; Dody Saputra alias Dodot; serta Edrizal.
Selain itu, sebelumnya juga beredar informasi bahwa di antara mereka yang diamankan terdapat seorang tenaga honorer di Pengadilan Agama Pekanbaru berinisial AF serta seorang tokoh masyarakat sekaligus pengusaha kelapa sawit di Desa Kepau Jaya berinisial Ab.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, BNNP Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas seluruh orang yang diamankan, sehingga informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang.
Pantauan di Kantor BNNP Riau, Jalan Citra Labersa No. 10, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (21/7) sore, sejumlah orang yang sebelumnya diamankan terlihat berada di luar kantor BNNP didampingi anggota keluarga masing-masing setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Beberapa di antaranya dipanggil secara bergantian untuk memasuki ruang pemeriksaan. Setelah proses tersebut selesai, mereka terlihat meninggalkan kantor BNNP menggunakan kendaraan pribadi bersama keluarga masing-masing.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai tindak lanjut hukum terhadap para terduga pengguna narkotika yang hasil tes urinenya dinyatakan positif.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol. Ali Machfud, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau.
Menurut Ali, dari 13 orang yang diamankan, terdiri atas tujuh perempuan dan enam laki-laki, sebanyak 12 orang dinyatakan positif menggunakan metamfetamin atau amfetamin berdasarkan hasil tes urine.
Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah di antara orang-orang yang diamankan terdapat pihak yang berperan sebagai pengedar atau seluruhnya hanya sebagai pengguna.
"Petugas BNNP Riau masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap seluruh orang yang diamankan untuk memastikan apakah ada yang berperan sebagai pengedar narkotika," ujar Ali.
Ali juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BNNP Riau mengenai dasar hukum maupun status penanganan terhadap 12 orang yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine, termasuk alasan mereka tidak dilakukan penahanan setelah pemeriksaan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari BNNP Riau dan pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Catatan redaksi: Penyebutan nama-nama dalam berita ini berasal dari keterangan warga di sekitar lokasi kejadian dan belum merupakan pernyataan resmi dari aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada penetapan hukum yang berkekuatan tetap.






Komentar Via Facebook :