https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kementerian UMKM Dorong Usaha Menengah Siap Melantai di Bursa •   Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif •   Baleg Bentuk Panja Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria •   DPR RI Perkuat Kompetensi Pengelolaan Konten Media Sosial
Home › Hukum › Polsek Siak Hulu Ciduk Pria 51 Tahun Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar
Hukum
Kampar

Polsek Siak Hulu Ciduk Pria 51 Tahun Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:17 WIB,  
Penulis : Azhar
Polsek Siak Hulu Ciduk Pria 51 Tahun Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar

Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu

KAMPAR,Tabloiddiksi.com – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali digagalkan oleh Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar.

Pria berinisial E (51), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, ditangkap setelah kedapatan menyimpan 11 paket sabu yang diduga siap edar di kediamannya, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Baca juga:
  • Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

  • Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

  • Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Desa Teratak Buluh. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke rumah pelaku.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas langsung mengamankan E tanpa perlawanan", jelas Kapolsek, Rabu (22/7/2026).

Penggeledahan kemudian mengungkap barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat kotor 2,06 gram, terdiri dari 10 paket kecil yang disembunyikan di dalam botol balsem serta satu paket lain yang dibungkus plastik berwarna biru.

Selain sabu, polisi juga menyita satu sendok plastik, satu unit telepon genggam, botol balsem yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta uang tunai Rp2,3 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. 

"Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan", tambahnya.

Menurut Kapolsek, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. 

Polisi selanjutnya membawa E beserta barang bukti ke Mapolsek Siak Hulu guna menjalani proses hukum dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. 

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Hulu serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

@polseksiakhulu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB
  • #8

    Sabu Terendus di Home Stay, Polisi Temukan 15 Paket di Rumah Diduga Pemasok

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:39 WIB
  • #9

    Karhutla Pecah di 3 Lokasi Bengkalis, Gambut Terbakar dan Api Belum Sepenuhnya Jinak

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Kamis, 17 Sep 2026 | 17:53 WIB
  • Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Kamis, 17 Sep 2026 | 11:14 WIB
  • Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:41 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com