https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan •   Antrean Berjam-jam, Hima Persis Pelalawan Desak Pemda-Polres Audit Distribusi Biosolar •   Polsek Tapung Turun ke Lahan, Jagung 1 Hektare di Sumber Makmur Hasilkan 8 Ton •   2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru
Home › Hukum › Kasus Pemerasan ASN di Pekanbaru Terungkap, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hukum
Pekanbaru

Kasus Pemerasan ASN di Pekanbaru Terungkap, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:47 WIB,  
Penulis : Azhar
Kasus Pemerasan ASN di Pekanbaru Terungkap, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Keterangan Foto:

PEKANBARU,Tabloiddiksi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Seorang tersangka berinisial (LY) kini telah ditahan setelah diduga meminta uang puluhan juta rupiah dengan dalih kerja sama iklan dan mengancam akan mempublikasikan pemberitaan yang merugikan korban.

    Baca juga:
  • Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan

  • 2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

Kasubnit IV Fidusia Satreskrim Polresta Pekanbaru, IPDA Soltar Hutabarat, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 24 Desember 2025. 

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan terungkap, korban yang merupakan seorang ASN di Pemko Pekanbaru sempat diberitakan, kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku berasal dari media. 

"Pelaku selanjutnya menawarkan "kerja sama iklan" sebagai jalan keluar agar persoalan yang dihadapi korban tidak berlanjut, disertai permintaan uang sebesar Rp35 juta", ujar Soltar.

Penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya telepon seluler berisi percakapan antara pelaku dan korban, rekening koran, serta bukti aliran dana. 

Hasil penyelidikan juga menunjukkan uang yang diterima diduga dikuasai langsung oleh tersangka melalui rekening dan fasilitas perbankan yang berada dalam kendalinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 483 KUHP dan Pasal 492 KUHP, yang masing-masing diancam pidana maksimal 4 tahun penjara, terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana lain yang disangkakan dalam perkara tersebut.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk tahap berikutnya ",jelas nya.

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan media atau profesi tertentu untuk meminta sejumlah uang dengan dalih menghentikan pemberitaan. 

Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui praktik serupa agar dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

@polrestapekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    2 Komplotan Curanmor Dibekuk, 32 Motor Curian Disita Polresta Pekanbaru

    Kamis, 23 Jul 2026 | 15:01 WIB
  • Peristiwa

    Mobil Terbakar Saat Isi Pertalite di SPBU Hang Tuah Pekanbaru, Api Sambar Pompa BBM dan Picu Kepanikan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 12:42 WIB
  • Hukum

    Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Senin, 13 Jul 2026 | 12:31 WIB
  • TNI-Polri

    Satresnarkoba Sapu Bersih Zona Rawan, Empat Pria Positif Narkoba Diamankan di Pekanbaru

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #5

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan

    Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:26 WIB
  • 2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

    2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

    Rabu, 16 Sep 2026 | 11:35 WIB
  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com