Home › Hukum › Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu
Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti
PEKANBARU,Tabloiddiksi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar membongkar gudang penyimpanan narkotika yang diduga menjadi pusat distribusi jaringan narkoba di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang kurir berinisial YY (42) dan menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke berbagai daerah di Provinsi Riau.
- Baca juga:
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan bergerak menggerebek lokasi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB dan berhasil mengamankan YY beserta sejumlah barang bukti.
Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke rumah kontrakan lain yang juga dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Dari dua lokasi itu, petugas menyita 4 kilogram sabu, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Seluruh barang haram tersebut diduga merupakan stok jaringan yang siap dipasok ke pasar gelap di Riau.
Dari hasil pemeriksaan, YY diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengelola gudang yang bertugas menjemput, menyimpan, mengemas, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seorang pengendali jaringan yang kini masih buron.
Kepada penyidik, YY mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal itu selama lebih dari satu tahun dan menikmati keuntungan yang digunakan untuk membeli mobil serta sepeda motor.
"Kami masih memburu otak jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai sindikat," tegas Kombes Putu Yudha Prawira, Jumat (24/7).
Tak berhenti pada penangkapan pelaku, Ditresnarkoba Polda Riau juga menyiapkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan menyita aset yang diduga berasal dari bisnis haram narkotika.
Strategi ini ditempuh untuk memiskinkan jaringan, memutus sumber pendanaan sindikat, sekaligus mempersempit ruang gerak para bandar.
Saat ini, YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum.
Polisi memastikan pengejaran terhadap bandar yang mengendalikan jaringan serta penelusuran aset hasil kejahatan akan terus dilakukan hingga seluruh sindikat narkoba berhasil dibongkar dan dihadapkan ke meja hijau.






Komentar Via Facebook :