https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria •   Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional •   Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional •   HUT ke-67 Pasukan Pelopor, Brimob Riau Siaga: Dari Gangguan Kamtibmas hingga Kobaran Karhutla
Home › Sorotan › Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum
Sorotan
Pekanbaru

Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:19 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

Keterangan Foto: Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom., S.H., M.H

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kasus penangkapan 13 orang yang tengah berpesta narkoba oleh BNNP Riau pada Selasa (22/7) dini hari di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berbuntut panjang. Pasalnya, tanpa penjelasan resmi, 12 orang yang ditangkap dan terbukti positif sebagai pengguna usai menjalani tes urine justru dilepaskan oleh BNNP Riau. Tak ayal, pelepasan 12 orang pengguna narkoba yang baru ditangkap tersebut mendapat kecaman publik. Bahkan, petugas BNNP yang melepas 12 orang pengguna narkoba yang baru ditangkap dinilai dapat dikenai sanksi hukum.

"Pelepasan 12 orang pemakai narkoba yang baru ditangkap oleh BNNP merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, pelepasan 12 orang pengguna narkoba dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat tentang adanya kongkalikong antara petugas BNNP Riau dengan para pengguna narkoba," ujar praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial dan lingkungan, Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom., S.H., M.H., Jumat (24/7) di Pekanbaru.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

BNN dari pusat hingga daerah, jelas Tommy, merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah sebagai ujung tombak pemberantasan peredaran narkoba yang semakin masif dan merusak generasi penerus bangsa. Saat ini, korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,7 juta orang. Berbagai upaya yang dilakukan aparat penegak hukum belum berdampak signifikan terhadap pengurangan peredaran maupun jumlah pengguna narkoba di Indonesia.

"Upaya keras pemerintah melalui lembaga terkait belum berdampak signifikan terhadap pengurangan peredaran dan penggunaan narkoba. Ditambah lagi, banyak oknum petugas yang justru menjadi pengedar atau beking peredaran narkoba," ujar Tommy.

Secara hukum, lanjut Tommy, BNNP tidak serta-merta boleh melepaskan seseorang yang telah ditangkap hanya karena hasil tes urinenya positif. Hal tersebut bergantung pada status hukum para pengguna, alat bukti yang dimiliki penyidik, dan hasil asesmen.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, lanjut Tommy, pecandu dan penyalahguna narkotika diposisikan sebagai korban yang membutuhkan perawatan medis, sosial, dan hukum, bukan sebagai pelaku kriminal yang harus dipenjara. Pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi melalui putusan pengadilan maupun melalui asesmen medis, psikososial, dan hukum oleh tim terpadu.

"BNNP tidak bisa serta-merta melepaskan pengguna narkoba yang ditangkap dan terbukti positif berdasarkan hasil tes urine dengan dalih tidak ditemukan alat bukti dan tidak ada indikasi mereka sebagai pengedar berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009. Penggunaan UU Nomor 35 Tahun 2009 secara serampangan bisa berdampak pada kongkalikong antara petugas BNNP dan pengguna narkoba untuk melanggar hukum," ujar Tommy.

Tommy menambahkan, secara hukum BNNP tidak boleh serta-merta melepaskan seseorang yang telah ditangkap hanya karena hasil tes urinenya positif. Hal ini bergantung pada status hukum orang tersebut, alat bukti yang dimiliki penyidik, dan hasil asesmen.

"Pelepasan pengguna narkoba yang telah ditangkap tanpa ada penjelasan resmi merupakan tindakan yang keliru. Meskipun tidak harus dipidanakan, pengguna narkoba wajib menjalani proses rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan atau hasil asesmen medis, psikososial, dan hukum oleh tim terpadu. Jika pelepasan dilakukan secara semena-mena tanpa tindakan lanjutan berupa rehabilitasi, maka patut diduga ada permainan antara petugas BNNP Riau dengan 12 orang pengguna narkoba yang dilepas. Dampaknya, pengguna yang dilepas akan semakin berani menggunakan narkoba karena tidak ada risiko hukum yang akan mereka terima. Bahkan, mereka akan semakin berani mengajak orang lain untuk ikut menjadi pengguna narkoba," pungkas Tommy.

Sementara itu, BNNP Riau melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Ali Machfud, mengatakan bahwa dari 13 orang yang ditangkap, 12 orang di antaranya terbukti sebagai pengguna narkoba usai menjalani tes urine. Petugas juga tidak menemukan alat bukti di lokasi penggerebekan dan tengah melakukan penyelidikan intensif serta meminta keterangan dari para pengguna yang ditangkap guna mengungkap kemungkinan adanya di antara mereka yang bertindak sebagai pengedar.

"BNNP tengah berusaha mengungkap kemungkinan adanya pengedar narkoba dari 13 orang yang ditangkap. Mari kita menggunakan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

BNNP Riau Narkoba Pengguna Narkoba Kampar Kepau Jaya Siak Hulu Tommy Freddy Manungkalit Praktisi Hukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Sport

    Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis

    Rabu, 15 Jul 2026 | 14:22 WIB
  • Daerah

    Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik sebagai Sekda Kampar

    Senin, 15 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Daerah

    Rompi Satgas Disematkan, Pekanbaru Perkuat Gerakan Bersih Narkoba

    Jumat, 12 Jun 2026 | 13:34 WIB
  • Peristiwa

    GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

    Jumat, 12 Jun 2026 | 12:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com