https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolsek Kampar Dukung Kafilah MTQ dan Perangi Karhutla •   Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba •   Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram •   Bongkar Pondok Diduga Markas Sabu di Bengkalis, Polisi Temukan 2 Paket dan 3 Motor
Home › Hukum › Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil
Hukum
Rokan Hilir

Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:18 WIB,  
Penulis : Azhar
Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

Keterangan Foto: Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan

ROKAN HILIR,Tabloiddiksi.com – Hamparan hutan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami pesisir di Kabupaten Rokan Hilir berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas perambahan menggunakan alat berat. 

Kerusakan yang mencapai sekitar 118 hektare itu kini berujung pada penindakan tegas. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bahkan turun langsung meninjau lokasi perusakan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026), sebagai bentuk keseriusan Polda Riau dalam memerangi kejahatan lingkungan.

    Baca juga:
  • Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

  • Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

Didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, Kapolda meninjau kawasan mangrove di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. 

Dari hasil penyelidikan, kawasan mangrove seluas 115,21 hektare diduga dibuka menggunakan excavator hingga merusak ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital mencegah abrasi, menjaga habitat satwa, dan menopang kehidupan masyarakat.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir terhadap dua perkara berbeda. Polisi menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus pembukaan kawasan hutan seluas 3 hektare di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, yang seluruhnya berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). 

Sementara dalam perkara kedua, SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuka kawasan mangrove sejak November 2025 dengan luas mencapai 115,21 hektare, meliputi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan dua unit excavator Hitachi yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan menghancurkan vegetasi mangrove. 

Penyidikan juga mengungkap bahwa aktivitas tersebut tetap dilakukan meski telah ada larangan resmi dari Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui surat larangan pengolahan lahan kawasan hutan dan mangrove tertanggal 12 Januari 2026. 

Bahkan, kawasan itu diketahui telah memperoleh izin Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare yang dikelola Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di tengah lokasi yang telah berubah menjadi hamparan tanah terbuka, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Provinsi Riau. 

Menurutnya, penegakan hukum terhadap perusakan hutan, mangrove, illegal logging, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Melalui Green Policing, kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menyelamatkan ekosistem, mencegah kerusakan yang lebih luas, dan memberikan efek jera agar hutan serta lingkungan tetap menjadi warisan bagi generasi mendatang," tegas Irjen Herry.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara, menghadirkan sejumlah ahli, serta menyita berbagai barang bukti. 

Kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Green Policing Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak setiap pihak yang merusak kekayaan alam Indonesia.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

@poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Jumat, 24 Jul 2026 | 08:47 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Dibekuk, Dua Truk Tangki Disita

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:47 WIB
  • TNI-Polri

    Usai Riau Bhayangkara Run 2026, Polri-DLHK Bergerak Cepat Bersihkan Jalur, Jalan Kembali Normal

    Minggu, 19 Jul 2026 | 18:11 WIB
  • TNI-Polri

    Riau Bhayangkara Run 2026 Sukses, Polda Riau Gaungkan Perlawanan terhadap Karhutla

    Minggu, 19 Jul 2026 | 13:11 WIB
  • TNI-Polri

    15.000 Pelari Padati RBR 2026, Kapolda Gaungkan Perang Melawan Karhutla Lewat Green Policing

    Minggu, 19 Jul 2026 | 13:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dari Desa untuk Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Panen Jagung Bersama KWT

    Jumat, 28 Agu 2026 - 12:41 WIB
  • #9

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB

HUKRIM

  • Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

    Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 12:01 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 11:03 WIB
  • Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

    Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 10:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com