Home › Sorotan › Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Keterangan Foto: Poto Ilustrasi
KAMPAR,Tabloiddiksi.com – Aktivitas tambang batu atau quarry yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin di Dusun V Torok, Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, mulai memicu keresahan warga. Operasional tambang yang disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir itu kini berdampak langsung terhadap masyarakat Dusun I Panulugan yang harus menghadapi jalan rusak dan debu pekat setiap hari, Selasa (28/7/2026).
Dampak paling nyata terlihat pada kondisi jalan desa yang setiap hari dilintasi truk-truk pengangkut batu dan material tambang. Ruas jalan yang sebelumnya digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari kini mulai retak, berlubang, serta dipenuhi material berserakan yang membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor. Warga menilai jalan tersebut tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan bertonase besar yang terus melintas.
- Baca juga:
Tak hanya infrastruktur yang rusak, persoalan debu juga menjadi keluhan serius masyarakat. Saat cuaca panas, debu yang beterbangan dari kendaraan pengangkut material menyelimuti permukiman di sepanjang jalan menuju Dusun I Panulugan. Rumah-rumah warga, halaman, hingga tanaman tertutup lapisan debu, sementara kualitas udara dinilai semakin memburuk dan mengganggu kesehatan maupun aktivitas sehari-hari.
Keluhan warga terus bermunculan seiring meningkatnya intensitas operasional kendaraan dari lokasi tambang. Mereka khawatir kerusakan jalan akan semakin parah dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas apabila tidak segera ditangani. Selain itu, masyarakat mempertanyakan legalitas aktivitas tambang yang disebut-sebut belum memiliki izin resmi.
"Jangan sampai keuntungan segelintir pihak justru mengorbankan kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi dan menelusuri legalitas aktivitas quarry tersebut. Warga berharap, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal, warga juga meminta adanya tanggung jawab atas kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan. Mereka berharap jalan yang rusak segera diperbaiki, pengendalian debu dilakukan secara serius, dan aktivitas yang merugikan masyarakat tidak dibiarkan terus berlangsung demi menjaga keselamatan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan di Desa Alam Panjang.

Komentar Via Facebook :