https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HUT ke-67 Pasukan Pelopor, Brimob Riau Siaga: Dari Gangguan Kamtibmas hingga Kobaran Karhutla •   Cegah Karhutla, Kapolsek Batu Hampar Perintahkan Intensif Patroli dan Gandeng MPA •   Posyandu Rumbio Jaya Naik Kelas, Kader Dibekali Ilmu untuk Deteksi Penyakit Sejak Dini •   Polres Kampar Gencarkan Patroli Cegah Karhutla, Pelaku Pembakaran Diingatkan Ancaman 15 Tahun
Home › Sorotan › Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau
Sorotan
Pekanbaru

Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:51 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban program perjalanan haji tanpa antrean secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum para korban, Vondy Frananda M., S.H. dan Rizki Andre Leksi, S.H., pada Jumat, 24 Juli 2026. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pihak terlapor adalah PT M.R.D. yang disebut dimiliki seseorang berinisial Y.O.H.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Kuasa hukum para korban menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Riau dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut keterangan para korban, perkara ini bermula pada tahun 2024 ketika mereka ditawari program haji yang dijanjikan dapat memberangkatkan jemaah pada musim haji tahun 2025 tanpa harus melalui antrean sebagaimana mekanisme reguler.

Atas dasar janji tersebut, para korban mengaku menyerahkan sejumlah dana kepada pihak yang menawarkan program tersebut dengan harapan dapat menunaikan ibadah haji sesuai waktu yang dijanjikan.

Namun hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada tahun 2025, para korban mengaku tidak pernah diberangkatkan. Saat meminta penjelasan, mereka menyebut selalu menerima berbagai alasan terkait penundaan keberangkatan.

Para korban juga menyampaikan bahwa dana yang telah diserahkan merupakan hasil kerja keras selama bertahun-tahun. Bahkan, ada di antara mereka yang mengaku menjual aset, menabung dalam waktu lama, hingga mengorbankan harta benda demi mewujudkan impian menjadi tamu Allah SWT.

Akibat peristiwa tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp966.000.000. Selain kerugian materiil, para korban juga mengaku mengalami kerugian immateriil berupa hilangnya kesempatan menunaikan ibadah haji sesuai waktu yang dijanjikan, tekanan psikologis, kekecewaan mendalam, serta penderitaan batin akibat gagalnya mewujudkan niat suci beribadah.

Kuasa hukum para korban, Vondy Frananda M., S.H., mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak hukum para korban mendapatkan perlindungan.

«"Kami hadir mendampingi para korban untuk memastikan hak-hak hukum mereka memperoleh perlindungan. Kami meminta atensi dan perhatian khusus kepada Bapak Kapolda Riau agar perkara ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas. Perkara ini bukan hanya mengenai kerugian finansial, tetapi juga mengenai hilangnya harapan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan. Kami percaya Polda Riau akan bekerja secara profesional demi memberikan rasa keadilan kepada para korban," ujar Vondy.»

Vondy juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan petugas SPKT saat laporan diterima, perkara tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan proses disposisi kepada satuan kerja yang berwenang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Rizki Andre Leksi, S.H. menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

«"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang kami sampaikan akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami percaya Polri, khususnya Polda Riau, melalui semangat PRESISI, akan menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.»

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami peristiwa serupa agar tidak ragu memberikan informasi maupun membuat laporan kepada penyidik. Menurut mereka, langkah tersebut penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau beserta jajaran atas diterimanya laporan para korban. Mereka berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat, profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh pihak.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Polda Riau Dugaan Penipuan Haji Tanpa Antrean Program Haji SPKT Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    7 Kg Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Pengedar

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:37 WIB
  • TNI-Polri

    Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:28 WIB
  • Sorotan

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:11 WIB
  • Peristiwa

    Dugaan Setoran Rp30 juta ke Sipir Terbongkar, Tiga Pegawai Lapas Diperiksa

    Senin, 27 Jul 2026 | 19:59 WIB
  • Peristiwa

    Diduga Korsleting Listrik, Dua Ruko Tiga Lantai Hangus Terbakar, Polsek Payung Sekaki Bergerak Cepat

    Senin, 27 Jul 2026 | 16:03 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com