Home › Nasional › Kemenko Polkam Matangkan Pengukuran Indeks Integritas Partai Politik 2026
Kemenko Polkam Matangkan Pengukuran Indeks Integritas Partai Politik 2026
Suasana Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Integritas Partai Politik (IIPP), Selasa (4/8/2026). Polkam.go.id
JAKARTA, Tabloid Diksi – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mulai mematangkan pelaksanaan Pengukuran Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2026 melalui rapat koordinasi sosialisasi dan bimbingan teknis yang digelar, Selasa (4/8/2026).
Rapat yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Kepemiluan Kemenko Polkam, Brigjen TNI Haryadi, menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai metodologi, indikator, hingga tahapan pelaksanaan pengukuran IIPP.
- Baca juga:
Forum tersebut dihadiri BRIN sebagai lembaga pelaksana pengukuran, perwakilan partai politik parlemen, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat koordinasi agar proses pengukuran berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Pengukuran IIPP merupakan instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola partai politik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sinergi antara pemerintah, BRIN, dan partai politik menjadi kunci untuk menghasilkan data yang kredibel sebagai dasar penguatan kualitas demokrasi," ujar Haryadi.
Sesuai jadwal, tahapan pengukuran dimulai dengan pengisian kuesioner oleh partai politik pada 17-31 Agustus 2026. Setelah itu, proses berlanjut ke tahap verifikasi, pembahasan hasil, hingga pengumuman resmi Indeks Integritas Partai Politik yang dijadwalkan pada Desember 2026.
Melalui rakor tersebut, Kemenko Polkam kembali menegaskan komitmennya mengawal seluruh rangkaian pengukuran IIPP 2026 agar berjalan tepat waktu, menjunjung tinggi prinsip objektivitas, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat integritas partai politik sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.






Komentar Via Facebook :