Home › Hukum › Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah
Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah
SMA Negeri 9 Pekanbaru. TD/Josua
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Kantin di SMA Negeri 9 Pekanbaru resmi ditutup permanen menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut menemukan bahwa besaran tarif sewa kantin yang diterapkan sekolah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, sekolah diminta menerapkan tarif retribusi sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pengelolaan kantin juga harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki status badan hukum.
- Baca juga:
Kepala SMAN 9 Pekanbaru, Darmina, mengatakan penutupan kantin bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, aktivitas kantin telah dihentikan sejak hasil audit BPK diterima beberapa bulan lalu.
"Itu sudah lama, sejak ada audit BPK itu kita tutup. Sejak Februari kalau tidak salah," ujar Darmina, Rabu (5/8/2026).
Darmina menjelaskan, sejak penutupan tersebut pihak sekolah melakukan penyesuaian terhadap sistem pengelolaan kantin. Sesuai rekomendasi BPK, sekolah tidak lagi diperbolehkan menerima retribusi dari penyewa kantin dengan mekanisme lama dan seluruh pengelolaan harus mengikuti ketentuan Perda.
Ia menambahkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pengelola kantin memiliki badan hukum. Karena itu, operasional kantin kini dialihkan kepada koperasi sekolah yang telah berbadan hukum.
Meski dikelola koperasi, kesempatan berjualan tetap diberikan kepada masyarakat sekolah. Orang tua maupun siswa masih dapat menitipkan produk dagangannya melalui koperasi dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Jadi, sejak kantin ditutup bulan Februari lalu, setelah lebaran lokasi kantin sekolah itu kini dikelola oleh koperasi. Tapi anak-anak atau orang tua yang mau nitipkan barang dagangannya tetap bisa, dengan bayar jasa tunggu orang di koperasi," jelasnya.






Komentar Via Facebook :