https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Hukum › Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita
Hukum
Kampar

Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:14 WIB,  
Penulis : Azhar
Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu dan ekstasi. TD/Azhar

KAMPAR,Tabloiddiksi.com – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kampar kembali diguncang. Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang pengedar yang diduga saling terhubung sebagai pemasok dan pengedar. 

Dalam operasi yang berlangsung cepat pada Kamis (6/8/2026), polisi menyita sabu, pil ekstasi, timbangan digital hingga alat yang digunakan untuk mengemas narkotika.

    Baca juga:
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial ZD (46) di ruang tengah rumahnya.

Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa membuahkan hasil. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,87 gram yang disembunyikan di dalam pot bekas minyak rambut. 

Satu paket berada di saku celana kanan pelaku, sementara satu paket lainnya diletakkan di atas meja makan. 

Selain itu, petugas turut mengamankan alat isap, perlengkapan penyimpanan narkoba, dan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IL (48) yang tinggal di Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo. 

Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menangkap IL di kediamannya. Penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa beserta perangkat desa menemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram di ruang tamu. 

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan lima butir pil ekstasi dengan berat 2,01 gram yang sengaja ditempelkan di bagian bawah lemari untuk mengelabui petugas.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pisau, kaleng, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna putih. 

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan keduanya positif mengandung Metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menegaskan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari keberanian masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian. 

Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat pemasok. 

"Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat", tegas Kapolsek Kampar, Jumat (7/8/2026).

Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Kepolisian memastikan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

#polsekkampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Panen Jagung 2 Ton Jadi Bukti Nyata Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan

    Selasa, 04 Agu 2026 | 11:40 WIB
  • Hukum

    Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jumat, 31 Jul 2026 | 08:09 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com