https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M •   Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana •   Pemprov Riau Matangkan Persiapan Verifikasi 435 KDMP •   Bukan Sekadar di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Panen 1,5 Ton Ikan Patin
Home › Nasional › Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:19 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana

Keterangan Foto: Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha. DT/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Di era media sosial yang serba cepat, viralnya sebuah unggahan kerap dianggap sebagai kebenaran oleh sebagian masyarakat. Padahal, konten yang banyak ditonton atau dibagikan belum tentu akurat. Karena itu, warganet perlu memahami bahwa proses penghapusan konten di platform digital dilakukan berdasarkan aturan hukum dan community guidelines (pedoman komunitas), bukan semata-mata karena suatu isu ramai diperbincangkan.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan masyarakat perlu makin kritis dalam menyikapi banjir informasi di ruang digital. Menurutnya, kecepatan penyebaran informasi saat ini jauh melampaui proses verifikasi sehingga potensi munculnya disinformasi maupun informasi yang kehilangan konteks semakin besar.

    Baca juga:
  • Pemerintah Tegaskan War Tiket di Istana HUT Kemerdekaan RI Ke-81 Tanpa Dipungut Biaya

  • Pemerintah Ajak Masyarakat Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

  • Pemerintah Perkuat Penanganan Kekeringan di 492 Lokasi di Seluruh Indonesia

Pernyataan itu disampaikan menanggapi beredarnya kembali video lama dan berbagai narasi disinformasi hingga hoaks di media sosial terkait demonstrasi mahasiswa serta isu lainnya yang seolah-oleh itu adalah video baru. 

"Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya," ujar Pratama. Sabtu, (8/8/2026).

Menurutnya, banyak pengguna media sosial masih menyamakan tingginya jumlah tayangan atau pembagian ulang dengan kebenaran sebuah informasi. Padahal, algoritma platform digital bekerja berdasarkan tingkat keterlibatan pengguna, bukan tingkat akurasi konten. "Viralitas adalah indikator popularitas, bukan indikator validitas," tegasnya.

Pratama menekankan bahwa masyarakat juga perlu memahami bagaimana mekanisme moderasi konten bekerja di platform digital. Pemerintah dan penyelenggara platform memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang berbeda, tetapi sama-sama menjalankan fungsi tersebut berdasarkan aturan yang jelas.

Di Indonesia, penghapusan atau pembatasan akses terhadap suatu konten harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Konten dapat dikenai tindakan apabila terbukti melanggar hukum, seperti mengandung pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran malware, pelanggaran hak cipta, eksploitasi anak, maupun ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, setiap platform digital juga menerapkan Pedoman Komunitas (community guidelines) sebagai aturan internal yang mengatur jenis konten yang boleh maupun tidak boleh dipublikasikan.

Artinya, sebuah unggahan dapat diturunkan meskipun tidak melanggar hukum Indonesia apabila terbukti melanggar ketentuan platform, misalnya berupa spam, manipulasi identitas, penyebaran konten sintetis yang menyesatkan, kekerasan ekstrem, atau bentuk pelanggaran lainnya. 

"Warganet perlu memahami bahwa pemerintah dan platform digital memiliki aturan serta tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman. Jika suatu konten melanggar hukum atau melanggar community guidelines, maka platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Pratama menjelaskan proses moderasi konten umumnya diawali melalui laporan pengguna, deteksi otomatis menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), atau permintaan dari otoritas yang berwenang sesuai mekanisme hukum. Selanjutnya, konten akan dievaluasi menggunakan kombinasi sistem AI dan moderator manusia berdasarkan pedoman yang diterapkan masing-masing platform.

Apabila suatu konten diduga berkaitan dengan tindak pidana atau memerlukan pembatasan akses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, proses penanganannya akan melibatkan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan bersama aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, Pratama mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suatu konten dihapus karena alasan tertentu tanpa memahami mekanisme yang mendasarinya. Menurutnya, baik pemerintah maupun platform digital memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan sesuai ketentuan hukum maupun kebijakan platform.

"Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial," pungkas Pratama. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Pakar CyberKontenMedia SosialVerifikasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Pemprov Riau Matangkan Persiapan Verifikasi 435 KDMP

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 13:55 WIB
  • Peristiwa

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 | 20:11 WIB
  • Daerah

    Kesbangpol Riau Apresiasi Calon Paskibraka yang Wakili Riau ke Tingkat Nasional

    Jumat, 22 Mei 2026 | 18:23 WIB
  • TNI-Polri

    Pekanbaru Siap Hadapi Pilkada 2024 dengan Langkah Preventif

    Selasa, 15 Okt 2024 | 23:50 WIB
  • Sorotan

    KLHK Investigasi PT MSSP, DPK ALUN Singgung Begini?

    Rabu, 12 Jul 2023 | 23:45 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 14:56 WIB
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com