https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, BAKTIKES Siapkan Operasi Gratis bagi Masyarakat •   Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M •   Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana •   Pemprov Riau Matangkan Persiapan Verifikasi 435 KDMP
Home › Hukum › Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M
Hukum
Pekanbaru

Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:56 WIB,  
Penulis : Azhar
Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

Keterangan Foto: Mapolda Riau Jalan Pattimura kota Pekanbaru.TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi – Penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat korporasi PT Musim Mas memasuki babak baru. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa melalui P-19.

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Berkas perkara itu diserahkan kembali pada Selasa (4/8/2026) untuk diteliti jaksa. Penyidik berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan seluruh petunjuk Jaksa Peneliti telah dipenuhi oleh penyidik.

“Berkas perkara telah kami kirimkan kembali setelah seluruh petunjuk Jaksa Peneliti kami lengkapi. Kami berharap hasil penelitian menyatakan berkas telah lengkap (P-21), sehingga proses penegakan hukum dapat berlanjut ke Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Ade, Sabtu (8/8/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dari hasil penyidikan, pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut diduga telah dilakukan sejak 1997-1998 dan mulai berproduksi pada 2002. Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama sekitar 22 tahun.

Penyidik menduga kegiatan perkebunan itu dilakukan tanpa memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk membangun konstruksi perkara, Ditreskrimsus Polda Riau menggunakan pendekatan scientific investigation. Sejumlah ahli dilibatkan, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga ahli hukum korporasi.

Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, hasil pemeriksaan laboratorium serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Yang menjadi sorotan, berdasarkan perhitungan ahli, dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187.863.860.800.

Dalam perkara ini, PT Musim Mas dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait tindak pidana lingkungan hidup sekaligus pertanggungjawaban pidana korporasi.

Kini, kelanjutan perkara berada pada tahap penelitian jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk memasuki tahap penuntutan.

 

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

#poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Kapolda Riau di Forum IMT-GT: Kerusakan Lingkungan Bisa Berubah Jadi Ancaman Keamanan

    Rabu, 05 Agu 2026 | 13:43 WIB
  • Hukum

    Puntung Rokok Jadi Petaka, 5 Hektare Hutan di Inhu Terbakar

    Rabu, 05 Agu 2026 | 11:23 WIB
  • TNI-Polri

    Dari Mangrove hingga Mesin Ketinting, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau untuk Pesisir Sinaboi

    Senin, 03 Agu 2026 | 19:43 WIB
  • TNI-Polri

    Kapolda Riau Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi, Misi Menembus 17 Desa 3T demi Rakyat

    Sabtu, 01 Agu 2026 | 14:26 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #6

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #7

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 14:56 WIB
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com