Home › Hukum › Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M
Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M
Keterangan Foto: Mapolda Riau Jalan Pattimura kota Pekanbaru.TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi – Penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat korporasi PT Musim Mas memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa melalui P-19.
- Baca juga:
Berkas perkara itu diserahkan kembali pada Selasa (4/8/2026) untuk diteliti jaksa. Penyidik berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan seluruh petunjuk Jaksa Peneliti telah dipenuhi oleh penyidik.
“Berkas perkara telah kami kirimkan kembali setelah seluruh petunjuk Jaksa Peneliti kami lengkapi. Kami berharap hasil penelitian menyatakan berkas telah lengkap (P-21), sehingga proses penegakan hukum dapat berlanjut ke Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Ade, Sabtu (8/8/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari hasil penyidikan, pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut diduga telah dilakukan sejak 1997-1998 dan mulai berproduksi pada 2002. Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama sekitar 22 tahun.
Penyidik menduga kegiatan perkebunan itu dilakukan tanpa memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk membangun konstruksi perkara, Ditreskrimsus Polda Riau menggunakan pendekatan scientific investigation. Sejumlah ahli dilibatkan, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga ahli hukum korporasi.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, hasil pemeriksaan laboratorium serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan perhitungan ahli, dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Dalam perkara ini, PT Musim Mas dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait tindak pidana lingkungan hidup sekaligus pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kini, kelanjutan perkara berada pada tahap penelitian jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk memasuki tahap penuntutan.






Komentar Via Facebook :