Home › Hukum › Polisi Bongkar Rantai Sabu di Kampa, Pengedar Ditangkap Saat Antar Pesanan
Polisi Bongkar Rantai Sabu di Kampa, Pengedar Ditangkap Saat Antar Pesanan
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polsek Tambang. TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi – Upaya polisi membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, berbuah penangkapan.
Seorang pria berinisial NI (46) alias Naldi Ismail diduga sebagai pengedar diamankan setelah polisi terlebih dahulu mengembangkan informasi dari seorang pria yang mengaku mendapatkan sabu darinya.
- Baca juga:
Kasus ini terungkap pada Jumat (7/8/2026) setelah Unit Reskrim Polsek Tambang menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Koto Perambahan.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH, MH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Anton Saputra, SH bersama personel melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan JH di rumahnya di RT 001/RW 001 Dusun Padang Tengah, Desa Koto Perambahan.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan barang yang diduga sabu", jelas AKP Aulia Rahman.
JH kemudian mengaku narkotika tersebut miliknya. Namun pengakuannya membuat penyelidikan berkembang setelah ia menyebut sabu itu diperoleh dari NI dan rencananya untuk diperjualbelikan.
Petugas selanjutnya melakukan pemesanan sabu untuk memastikan keberadaan NI. Sekitar pukul 21.00 WIB, NI datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, tanpa menyadari dirinya telah menjadi target pengembangan polisi.
"Begitu tiba, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan", tambahnya.
Dari saku kiri NI ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu, sedangkan dari saku kanan ditemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi 21 plastik klip kecil yang juga diduga berisi sabu.
Polisi turut mengamankan satu unit handphone, kertas tisu, plastik klip serta sepeda motor Yamaha Mio. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, NI mengakui narkotika yang ditemukan padanya merupakan miliknya dan akan dijual. Ia juga mengakui sabu yang ditemukan pada JH berasal darinya serta mengaku pernah menjual narkotika kepada JH.
Pengakuan tersebut kembali mengarah pada dugaan jaringan pemasok. NI menyebut dirinya memperoleh sabu dari seseorang bernama BS yang disebut berada di Lapas Sialang Bungkuk.
Polisi kini masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", pungkas Kapolsek.



Komentar Via Facebook :