https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD •   Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun •   Sat Binmas Polres Kampar Perkuat Bhabinkamtibmas, Green Policing hingga Perlisus Jadi Sorotan •   Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA
Home › Politik › DPR Apresiasi Polisi Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak dalam Dua Hari
Politik

DPR Apresiasi Polisi Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak dalam Dua Hari

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:37 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Apresiasi Polisi Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak dalam Dua Hari

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat menyampaikan pandangannya dalam rapat di Gedung DPR RI. Internet

JAKARTA, Tabloid Diksi – Kecepatan jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan seorang anak perempuan berusia enam tahun mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.

Kasus tersebut berhasil diungkap polisi sekitar 2x24 jam setelah jasad korban ditemukan di dalam sebuah galian sumur di wilayah Tapanuli Selatan.

    Baca juga:
  • Komisi XI DPR Soroti Dugaan PHK Berkedok Transformasi Digital

  • Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia

  • DPR Setujui Pembahasan RUU EBET di Perpanjang

Soedeson menilai respons cepat aparat menunjukkan keseriusan serta profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan korban anak.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah," ujar Soedeson dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari ketelitian penyidik saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga dinilai mampu mengurai keterangan para saksi serta mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan.

Soedeson turut menyoroti upaya tersangka MH alias P (37) yang disebut sempat berusaha mengaburkan keterlibatannya dengan mengaku sebagai orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur.

"Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif," katanya.

Ia meminta proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara tegas tanpa adanya perlakuan khusus. Menurutnya, jaksa dan aparat penegak hukum lainnya harus memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan," tegas Soedeson.

Ia menilai tuntutan hukuman berat menjadi penting karena korban masih berusia enam tahun dan berada dalam posisi yang sangat rentan.

"Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Tapsel menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka diduga terlibat dalam pembuangan jasad korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya ke dalam galian sumur.

Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso menyampaikan bahwa tersangka diamankan Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit PPA Polres Tapsel pada 3 Agustus 2026 di Kecamatan Angkola Muara Tais.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Soedeson Tandra Komisi III DPR RI Polres Tapsel Tapanuli Selatan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bawa 2.200 Mangrove dan Bantuan untuk Warga 3T

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 22:21 WIB
  • Peristiwa

    Dua Titik Karhutla Mengamuk di Bengkalis, 11 Hektare Terbakar, Tim Gabungan Dikerahkan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 21:01 WIB
  • Peristiwa

    Patroli Udara Polda Riau Sisir Titik Rawan Karhutla, 6 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 20:45 WIB
  • Peristiwa

    Tak Cuma Jaga Kamtibmas, Polsek Binawidya Galakkan Anak-anak Mengaji Tiap Malam Minggu

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 20:11 WIB
  • Hukum

    Polisi Bongkar Rantai Sabu di Kampa, Pengedar Ditangkap Saat Antar Pesanan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 19:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com