Home › Politik › DPR Apresiasi Polisi Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak dalam Dua Hari
DPR Apresiasi Polisi Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak dalam Dua Hari
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat menyampaikan pandangannya dalam rapat di Gedung DPR RI. Internet
JAKARTA, Tabloid Diksi – Kecepatan jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan seorang anak perempuan berusia enam tahun mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.
Kasus tersebut berhasil diungkap polisi sekitar 2x24 jam setelah jasad korban ditemukan di dalam sebuah galian sumur di wilayah Tapanuli Selatan.
- Baca juga:
Soedeson menilai respons cepat aparat menunjukkan keseriusan serta profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan korban anak.
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah," ujar Soedeson dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari ketelitian penyidik saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga dinilai mampu mengurai keterangan para saksi serta mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan.
Soedeson turut menyoroti upaya tersangka MH alias P (37) yang disebut sempat berusaha mengaburkan keterlibatannya dengan mengaku sebagai orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur.
"Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif," katanya.
Ia meminta proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara tegas tanpa adanya perlakuan khusus. Menurutnya, jaksa dan aparat penegak hukum lainnya harus memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan," tegas Soedeson.
Ia menilai tuntutan hukuman berat menjadi penting karena korban masih berusia enam tahun dan berada dalam posisi yang sangat rentan.
"Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Tapsel menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka diduga terlibat dalam pembuangan jasad korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya ke dalam galian sumur.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso menyampaikan bahwa tersangka diamankan Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit PPA Polres Tapsel pada 3 Agustus 2026 di Kecamatan Angkola Muara Tais.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.






Komentar Via Facebook :