Home › Politik › Komitmen Dana Bantuan Korban TPKS Capai Rp200 Miliar
Komitmen Dana Bantuan Korban TPKS Capai Rp200 Miliar
Keterangan Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sambutan dalam peluncuran Dana Bantuan Korban (DBK) yang digagas LPSK di Jakarta. TD/YS/Antara
JAKARTA, Tabloid Diksi – Dukungan untuk Dana Bantuan Korban (DBK) bagi penyintas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mulai menunjukkan hasil. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut komitmen bantuan yang telah dihimpun mencapai sekitar Rp200 miliar.
Dasco mengatakan angka tersebut diperoleh setelah dirinya menghubungi sejumlah lembaga dan pihak terkait untuk mendorong penguatan pendanaan bagi korban TPKS.
- Baca juga:
"Semalam, sekitar 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang, dan alhamdulillah sudah tersampaikan ke Ketua LPSK untuk membuat surat kepada lembaga dan orang-orang tersebut, dan bantuan sudah terkumpul Rp200-an miliar," kata Dasco di Jakarta, Sabtu.
Menurut Dasco, ketersediaan dana merupakan salah satu persoalan dalam memastikan korban kekerasan seksual memperoleh hak pemulihan. Karena itu, penguatan DBK dinilai penting agar kebutuhan korban dapat ditangani secara berkelanjutan.
Dana tersebut nantinya dapat mendukung berbagai kebutuhan korban, mulai dari bantuan hukum, pemulihan psikososial dan ekonomi, pemulihan rasa aman, hingga pemenuhan restitusi serta kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Dasco juga meminta Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperluas sosialisasi DBK. Langkah itu diharapkan membuka peluang keterlibatan lebih banyak masyarakat, dunia usaha, dan lembaga dalam mendukung korban.
Ia menambahkan, penggalangan DBK dapat menjadi pijakan menuju pembentukan dana abadi dengan target mencapai Rp1 triliun. Dana tersebut diharapkan mampu menjamin keberlanjutan program perlindungan dan pemulihan korban.
DBK sendiri resmi diluncurkan LPSK pada Jumat (7/8) malam di Jakarta. Instrumen ini disiapkan antara lain untuk membantu pembayaran restitusi korban TPKS ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, sekaligus mendukung proses pemulihan korban.
Berdasarkan data LPSK, hingga 6 Agustus 2026 terdapat 1.159 permohonan perlindungan yang berkaitan dengan kasus TPKS.
Sementara sepanjang Januari hingga Juni 2026, LPSK menghitung nilai restitusi mencapai Rp14,12 miliar. Namun, pembayaran yang telah direalisasikan oleh pelaku baru sekitar Rp87,69 juta.






Komentar Via Facebook :