Home › Hukum › Operasi Marathon Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu, 53 Paket Siap Edar Disita
Operasi Marathon Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu, 53 Paket Siap Edar Disita
Keterangan Foto: Para Tersangka diringkus Polres Inhu
INHU,Tabloid Diksi – Operasi marathon Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan empat tersangka. Penindakan berlangsung sejak 29 hingga 30 Juli 2026 malam dan menyeret seorang PNS aktif di Bapenda Inhu serta seorang pria yang diketahui memiliki identitas sebagai satpam.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.
- Baca juga:
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap HR alias Kerok (45) di rumahnya. Dari lokasi itu, petugas menemukan dua paket sabu, ganja, pil ekstasi, timbangan digital, alat pembungkus dan telepon seluler.
HR diketahui merupakan PNS aktif di Bapenda Inhu. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian bergerak memburu jaringan lainnya.
Petugas menangkap RD alias Diman (29) di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu. Polisi kembali menemukan barang bukti berupa lima paket sabu, timbangan, perlengkapan pembungkus dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada RA alias Ropi (27). Polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di balik kemasan botol minuman saat melakukan penindakan terhadap tersangka.
Dari keterangan dan hasil pengembangan, polisi kemudian memburu SP alias Putra (21). Tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap di sebuah bengkel.
Namun sebelum penangkapan, petugas lebih dulu menemukan lokasi persembunyian Putra. Di tempat tersebut polisi menemukan sebuah tas yang berisi 53 paket sabu siap edar. Tas itu juga berisi identitas berupa KTP dan KTA satpam yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Secara keseluruhan, polisi menyita 12,94 gram sabu, 0,73 gram ekstasi dan 1,24 gram ganja dari rangkaian pengungkapan tersebut.
Keempat tersangka kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Inhu. Polisi menerapkan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, sesuai dengan pasal yang nantinya terbukti dalam proses penyidikan dan persidangan.
Polres Inhu menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika terus digencarkan. Polisi juga memastikan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk ketika dugaan keterlibatan menyentuh oknum aparatur pemerintahan maupun sektor keamanan.

Komentar Via Facebook :