https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD •   Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun •   Sat Binmas Polres Kampar Perkuat Bhabinkamtibmas, Green Policing hingga Perlisus Jadi Sorotan •   Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA
Home › Hukum › Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV
Hukum

Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:30 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

Keterangan Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. TD/YS/Kompas.com

JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

    Baca juga:
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

“Dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan file elektronik,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik turut mengambil rekaman kamera pengawas atau CCTV dari salah satu hotel di wilayah Magelang.

Seluruh barang bukti tersebut kini akan diteliti lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan. KPK juga akan mendalami keterlibatan masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di 15 rumah yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Tengah pada 5 hingga 8 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang menyeret Anom.

“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud,” kata Budi.

Dari 15 lokasi tersebut, sebanyak 10 rumah berada di Kabupaten Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah lainnya berada di Semarang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.

Selain keduanya, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Bupati Pemalang.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, Anom melalui Haris diduga meminta sejumlah uang dari perangkat daerah maupun pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

“AWI (Anom) melalui GHA (Haris) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

KPK juga menduga sebagian uang yang dikumpulkan Haris digunakan untuk mengupayakan penyelesaian perkara dugaan korupsi melalui oknum di lingkungan KPK.

Menurut Taufik, Anom, Haris, dan Lilik bahkan disebut telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan alasan untuk mengurus perkara di KPK.

Ketiganya kemudian disebut menyepakati penyediaan uang tersebut agar perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang dapat diselesaikan.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

KPK Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kasus Korupsi Dugaan Pemerasan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Ekspedisi Merah Putih Presisi Sambangi Panipahan, Polda Riau Salurkan 810 Bansos dan 10 Mesin Ketinting

    Minggu, 09 Agu 2026 | 19:28 WIB
  • Nasional

    Dari Survey, Menkeu Purbaya Raih Nilai Positif Tertinggi dari Masyarakat

    Minggu, 09 Agu 2026 | 15:30 WIB
  • Politik

    Kemendagri Tegaskan HGB STC Tak Bisa Diperpanjang

    Minggu, 09 Agu 2026 | 15:08 WIB
  • Peristiwa

    Kronologi Pemotor Tewas Usai Tabrak Livina dan Mobil Misterius di Sudirman Pekanbaru

    Minggu, 09 Agu 2026 | 14:27 WIB
  • Peristiwa

    Maut di Sudirman Pekanbaru: Pemotor Tewas, Mobil Diduga Kabur

    Minggu, 09 Agu 2026 | 12:09 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com