https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin Apel HUT ke-69 Riau, Wabup Kampar: Jangan Jadikan Hari Jadi Sekadar Seremoni •   Kampar Raih Terbaik II Perencanaan Pembangunan, Bupati Ahmad Yuzar: Bukan Sekadar Penghargaan •   Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi Usai Bakar Ranting, Api Lahap 1,5 Hektare Lahan di Inhu •   Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV
Home › Hukum › Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV
Hukum

Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:30 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

Keterangan Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. TD/YS/Kompas.com

JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

    Baca juga:
  • Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

  • Laporan Warga Berujung Penangkapan, 2 Pria Diciduk Bawa 5 Paket Sabu di Bumbung

  • Pria 40 Tahun Diciduk Dini Hari di Bumbung, Polisi Sita Sabu, Timbangan Digital hingga Uang Rp480 Ribu

“Dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan file elektronik,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik turut mengambil rekaman kamera pengawas atau CCTV dari salah satu hotel di wilayah Magelang.

Seluruh barang bukti tersebut kini akan diteliti lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan. KPK juga akan mendalami keterlibatan masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di 15 rumah yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Tengah pada 5 hingga 8 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang menyeret Anom.

“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud,” kata Budi.

Dari 15 lokasi tersebut, sebanyak 10 rumah berada di Kabupaten Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah lainnya berada di Semarang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.

Selain keduanya, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Bupati Pemalang.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, Anom melalui Haris diduga meminta sejumlah uang dari perangkat daerah maupun pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

“AWI (Anom) melalui GHA (Haris) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

KPK juga menduga sebagian uang yang dikumpulkan Haris digunakan untuk mengupayakan penyelesaian perkara dugaan korupsi melalui oknum di lingkungan KPK.

Menurut Taufik, Anom, Haris, dan Lilik bahkan disebut telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan alasan untuk mengurus perkara di KPK.

Ketiganya kemudian disebut menyepakati penyediaan uang tersebut agar perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang dapat diselesaikan.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

KPK Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kasus Korupsi Dugaan Pemerasan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Ekspedisi Merah Putih Presisi Sambangi Panipahan, Polda Riau Salurkan 810 Bansos dan 10 Mesin Ketinting

    Minggu, 09 Agu 2026 | 19:28 WIB
  • Nasional

    Dari Survey, Menkeu Purbaya Raih Nilai Positif Tertinggi dari Masyarakat

    Minggu, 09 Agu 2026 | 15:30 WIB
  • Politik

    Kemendagri Tegaskan HGB STC Tak Bisa Diperpanjang

    Minggu, 09 Agu 2026 | 15:08 WIB
  • Peristiwa

    Kronologi Pemotor Tewas Usai Tabrak Livina dan Mobil Misterius di Sudirman Pekanbaru

    Minggu, 09 Agu 2026 | 14:27 WIB
  • Peristiwa

    Maut di Sudirman Pekanbaru: Pemotor Tewas, Mobil Diduga Kabur

    Minggu, 09 Agu 2026 | 12:09 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #5

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #6

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Minggu, 09 Agu 2026 | 20:30 WIB
  • Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:25 WIB
  • Laporan Warga Berujung Penangkapan, 2 Pria Diciduk Bawa 5 Paket Sabu di Bumbung

    Laporan Warga Berujung Penangkapan, 2 Pria Diciduk Bawa 5 Paket Sabu di Bumbung

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:18 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

    Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 23:08 WIB
  • Setahun Berjalan, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melonjak 400 Persen

    Setahun Berjalan, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melonjak 400 Persen

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 08:55 WIB
  • Bupati Siak Afni Raih SIEXPO Award 2026 dari Menteri PPN

    Bupati Siak Afni Raih SIEXPO Award 2026 dari Menteri PPN

    Jumat, 07 Agu 2026 | 21:19 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com