Home › Peristiwa › Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi Usai Bakar Ranting, Api Lahap 1,5 Hektare Lahan di Inhu
Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi Usai Bakar Ranting, Api Lahap 1,5 Hektare Lahan di Inhu
Keterangan Foto: Pelaku diamankan jajaran Polres Inhu.foto dokumen Polres Inhu. TD/Azhar
INDRAGIRI HULU,Tabloid Diksi – Berawal dari api kecil untuk mengusir nyamuk, kebakaran lahan seluas sekitar 1,5 hektare terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang pensiunan berinisial JS (68) diamankan polisi karena diduga menyalakan api yang kemudian merembet dan membakar lahan.
Kebakaran terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, api telah membakar kawasan lahan yang ditanami kelapa sawit.
- Baca juga:
Informasi kebakaran tersebut diterima personel Polsek Lirik. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo untuk mengecek lokasi.
Di lokasi, petugas menemukan JS bersama warga sedang berupaya memadamkan api. Polisi kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Inhu dan Damkar PT EMP Lirik untuk mempercepat proses pemadaman.
Dari pemeriksaan awal, JS mengakui telah menyalakan api di sekitar lahan. Api tersebut, menurut pengakuannya, awalnya digunakan untuk mengusir nyamuk.
Namun, api kemudian membakar ranting-ranting hingga merembet ke lahan. Kobaran api pun meluas dan menyebabkan sekitar 1,5 hektare lahan terbakar.
Polisi kemudian mengamankan JS untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengidentifikasi titik awal kebakaran berdasarkan keterangan JS serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar dan dua batang kayu yang telah terbakar.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegas Eka.
Penyidik saat ini masih mendalami penyebab kebakaran, peran JS serta kondisi dan dampak lahan yang terbakar. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan ahli pidana serta ahli lingkungan hidup.
JS disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Eka mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap sepele aktivitas menyalakan api di lahan, meski hanya untuk membersihkan ranting atau mengusir serangga.
“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas,” katanya.
Polres Inhu mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api. Pencegahan sejak dini dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan kerugian lebih besar.


Komentar Via Facebook :