https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pekanbaru Diselimuti Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker ke Pengguna Jalan  •   Serdik Sespimti Polri Ajak Mahasiswa UIR Lawan Karhutla Lewat Green Policing •   Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar •   Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi
Home › Daerah › KPK Dalami Dugaan Aliran Gratifikasi di Kuansing, Menhut Berpeluang Dipanggil
Daerah
Kuansing

KPK Dalami Dugaan Aliran Gratifikasi di Kuansing, Menhut Berpeluang Dipanggil

Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:40 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
KPK Dalami Dugaan Aliran Gratifikasi di Kuansing, Menhut Berpeluang Dipanggil

Keterangan Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. TD/YS/goriau.com.

JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK membuka kemungkinan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengakuan mengenai penerimaan amplop berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.

    Baca juga:
  • Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

  • Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker untuk Lindungi Warga Pekanbaru dari Asap

  • Polisi Sisir Titik Rawan Bangkinang hingga Larut Malam, URC Raga Polres Kampar Pastikan Kota Kondusif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan Raja Juli masih menunggu kebutuhan penyidik dalam proses pengusutan perkara. Hingga kini, KPK belum menentukan waktu pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan tersebut.

“Pemanggilan setiap saksi tentunya berdasar kebutuhan proses penyidikan. Kita sama-sama tunggu perkembangannya ya,” kata Budi, Minggu (9/8/2026).

KPK menemukan bahwa pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni diduga tidak hanya berlangsung sekali.

Salah satu pertemuan yang menjadi perhatian penyidik terjadi pada 2 Juni 2026, ketika diduga terdapat penyerahan uang senilai SGD 14.000.

Namun, KPK menduga pertemuan tersebut bukanlah komunikasi pertama antara kedua pihak. Penyidik juga tengah menelusuri pertemuan yang disebut berlangsung pada April dan Mei 2026.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Selain dugaan penyerahan uang pada Juni, penyidik juga menemukan informasi mengenai aliran dana sebesar SGD 12.500 pada Mei 2026.

Dana tersebut diduga berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dan diberikan kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Kendati demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang dimaksud lantaran proses pemeriksaan dan pencocokan keterangan masih berlangsung.

Sementara untuk pertemuan yang diduga terjadi pada April, KPK masih melakukan pendalaman. Penyidik ingin memastikan apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan awal mengenai proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Kawasan tersebut diduga berkaitan dengan proses sertifikasi bagi pihak-pihak maupun masyarakat dalam program nasional.

Kasus yang menjerat Suhardiman Amby tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pihak tertentu. KPK juga mendalami dugaan praktik pengumpulan dana yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia diduga terlibat dalam pengaturan setoran terkait proses pelepasan kawasan hutan serta dugaan penerimaan suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.

Dalam penyidikan, KPK turut mendalami dugaan adanya pengumpulan uang melalui sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga dikaitkan dengan kebutuhan setoran kepada pihak di Kementerian Kehutanan.

Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pemotongan tersebut diduga mencapai 50 persen.

Dana dari pemotongan TPP itu diduga kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk menutup persoalan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran yang sebelumnya diterima Suhardiman.

KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengurai aliran dana serta memastikan keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Penyidik juga akan mendalami hubungan antara rangkaian pertemuan, dugaan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura, serta proses pengurusan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

KPKKorupsiSuhardiman AmbyKuansingKuantan SingingiRaja Juli AntoniMenteri KehutananGratifikasiSuapRiauKPK Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Fiskal Daerah Terbatas, Pemprov Riau Pastikan Layanan Dasar Masyarakat Tetap Jadi Prioritas

    Senin, 10 Agu 2026 | 10:07 WIB
  • Peristiwa

    Briptu Aqil Bawa Nama Riau ke Podium, Raih Perak Kejurnas Muaythai

    Senin, 10 Agu 2026 | 10:03 WIB
  • Daerah

    Pekanbaru Raih Terbaik II Pembangunan Daerah Riau 2026

    Minggu, 09 Agu 2026 | 23:15 WIB
  • Daerah

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 | 22:56 WIB
  • Hukum

    Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Minggu, 09 Agu 2026 | 20:30 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #5

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Selasa, 15 Sep 2026 | 17:36 WIB
  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Selasa, 15 Sep 2026 | 09:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com