Home › Daerah › KPK Dalami Dugaan Aliran Gratifikasi di Kuansing, Menhut Berpeluang Dipanggil
KPK Dalami Dugaan Aliran Gratifikasi di Kuansing, Menhut Berpeluang Dipanggil
Keterangan Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. TD/YS/goriau.com.
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK membuka kemungkinan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengakuan mengenai penerimaan amplop berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.
- Baca juga:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan Raja Juli masih menunggu kebutuhan penyidik dalam proses pengusutan perkara. Hingga kini, KPK belum menentukan waktu pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan tersebut.
“Pemanggilan setiap saksi tentunya berdasar kebutuhan proses penyidikan. Kita sama-sama tunggu perkembangannya ya,” kata Budi, Minggu (9/8/2026).
KPK menemukan bahwa pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni diduga tidak hanya berlangsung sekali.
Salah satu pertemuan yang menjadi perhatian penyidik terjadi pada 2 Juni 2026, ketika diduga terdapat penyerahan uang senilai SGD 14.000.
Namun, KPK menduga pertemuan tersebut bukanlah komunikasi pertama antara kedua pihak. Penyidik juga tengah menelusuri pertemuan yang disebut berlangsung pada April dan Mei 2026.
“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Selain dugaan penyerahan uang pada Juni, penyidik juga menemukan informasi mengenai aliran dana sebesar SGD 12.500 pada Mei 2026.
Dana tersebut diduga berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dan diberikan kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Kendati demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang dimaksud lantaran proses pemeriksaan dan pencocokan keterangan masih berlangsung.
Sementara untuk pertemuan yang diduga terjadi pada April, KPK masih melakukan pendalaman. Penyidik ingin memastikan apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan awal mengenai proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Kawasan tersebut diduga berkaitan dengan proses sertifikasi bagi pihak-pihak maupun masyarakat dalam program nasional.
Kasus yang menjerat Suhardiman Amby tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pihak tertentu. KPK juga mendalami dugaan praktik pengumpulan dana yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia diduga terlibat dalam pengaturan setoran terkait proses pelepasan kawasan hutan serta dugaan penerimaan suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.
Dalam penyidikan, KPK turut mendalami dugaan adanya pengumpulan uang melalui sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga dikaitkan dengan kebutuhan setoran kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing.
Pemotongan tersebut diduga mencapai 50 persen.
Dana dari pemotongan TPP itu diduga kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk menutup persoalan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran yang sebelumnya diterima Suhardiman.
KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengurai aliran dana serta memastikan keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Penyidik juga akan mendalami hubungan antara rangkaian pertemuan, dugaan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura, serta proses pengurusan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.






Komentar Via Facebook :