https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi II DPR RI Soroti Pengkavlingan Kawasan Laut di Batam •   Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Kematian Winda Lorenza •   Martin Manurung : Gubernur BI Mendatang Harus Mampu Atasi Dinamika Ekonomi Global •   Komisi XIII DPR RI Dukung Perketat Proses Naturalisasi WNA Jadi WNI
Home › Hukum › Korban 17 Tahun Diduga Diberi Ekstasi, Pria di Kampar Ditangkap Usai Cabuli Korban Dua Kali
Hukum
Kampar

Korban 17 Tahun Diduga Diberi Ekstasi, Pria di Kampar Ditangkap Usai Cabuli Korban Dua Kali

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:23 WIB,  
Penulis : Azhar
Korban 17 Tahun Diduga Diberi Ekstasi, Pria di Kampar Ditangkap Usai Cabuli Korban Dua Kali

Keterangan Foto: Pelaku pencabulan diamankan Polres Kampar. Dok foto Humas. TD/Azhar

KAMPAR,Tabloid Diksi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. YA diduga mencabuli seorang remaja berinisial H (17) setelah korban sebelumnya diberi narkotika jenis ekstasi atau inex.

Kasus tersebut terjadi pada Juli 2026. Polisi menyebut korban diduga mengalami pencabulan sebanyak dua kali, yakni saat berada di dalam mobil dan ketika berada di sebuah penginapan di kawasan Bangkinang Kota.

    Baca juga:
  • Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

  • Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

  • Laporan Warga Berujung Penangkapan, 2 Pria Diciduk Bawa 5 Paket Sabu di Bumbung

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.

"Korban sempat dicabuli dua kali, yang pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitar Bangkinang Kota," kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan warga di kawasan Stanum Bangkinang dalam kondisi berjalan seorang diri dan disebut seperti orang kebingungan. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Bangkinang.

Setelah mendapat informasi tersebut, keluarga korban datang ke rumah sakit dan membawa korban pulang. Kepada ibunya, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya dijemput pelaku dari wilayah XIII Koto Kampar sekitar Juli 2026. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil pikap milik pelaku menuju wilayah Tapung.

"Ketika dalam perjalanan, korban diberikan narkoba jenis inex," ungkap Kasat Reskrim.

Polisi menduga setelah mengonsumsi narkotika tersebut, korban kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil.

Setelah korban kembali sadar, pelaku kemudian membawanya ke sebuah penginapan di kawasan Bangkinang untuk beristirahat. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban disebut berhasil melarikan diri dari penginapan dan mencari pertolongan.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke Polres Kampar. Polisi langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Setelah identitas dan keberadaan YA diketahui, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama personel bergerak melakukan penangkapan.

"Anggota langsung bergerak dan pelaku diketahui berada di perkebunan kelapa sawit sedang membawa buah kelapa sawit menggunakan mobil pikap," jelasnya.

YA kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengungkap bahwa YA merupakan seorang residivis. Ia disebut baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kampar masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

#polreskampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Tim Raga Polres Kampar Sisir Bangkinang, Balap Liar hingga Geng Motor Diantisipasi

    Senin, 10 Agu 2026 | 10:31 WIB
  • Peristiwa

    Antisipasi Balap Liar hingga Premanisme, Tim Raga Polres Kampar Sisir Bangkinang

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:47 WIB
  • Daerah

    Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai

    Jumat, 07 Agu 2026 | 09:56 WIB
  • Hukum

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Hukum

    Pengedar Sabu di Gunung Bungsu Diringkus, Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Diduga Jadi Pengendali

    Selasa, 04 Agu 2026 | 09:48 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #3

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #4

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Korban 17 Tahun Diduga Diberi Ekstasi, Pria di Kampar Ditangkap Usai Cabuli Korban Dua Kali

    Korban 17 Tahun Diduga Diberi Ekstasi, Pria di Kampar Ditangkap Usai Cabuli Korban Dua Kali

    Senin, 10 Agu 2026 | 12:23 WIB
  • Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Minggu, 09 Agu 2026 | 20:30 WIB
  • Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:25 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • ertemu Dirut Pertamina di Hambalang, Prabowo Bahas B50 hingga Restrukturisasi BUMN

    ertemu Dirut Pertamina di Hambalang, Prabowo Bahas B50 hingga Restrukturisasi BUMN

    Senin, 10 Agu 2026 | 08:50 WIB
  • Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026

    Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 07:40 WIB
  • Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 | 07:20 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com