https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Putra Bung Karno Guruh Soekarnoputra Wafat, Riau Sampaikan Belasungkawa •   Rapat Final Gerak Jalan Santai GRIB Jaya Pekanbaru, Panitia Pastikan Acara Meriah dan Tampil Beda •   Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA •   Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan
Home › Hukum › Korban 17 Tahun Diduga Diberi Ekstasi, Pria di Kampar Ditangkap Usai Cabuli Korban Dua Kali
Hukum
Kampar

Korban 17 Tahun Diduga Diberi Ekstasi, Pria di Kampar Ditangkap Usai Cabuli Korban Dua Kali

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:23 WIB,  
Penulis : Azhar
Korban 17 Tahun Diduga Diberi Ekstasi, Pria di Kampar Ditangkap Usai Cabuli Korban Dua Kali

Keterangan Foto: Pelaku pencabulan diamankan Polres Kampar. Dok foto Humas. TD/Azhar

KAMPAR,Tabloid Diksi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. YA diduga mencabuli seorang remaja berinisial H (17) setelah korban sebelumnya diberi narkotika jenis ekstasi atau inex.

Kasus tersebut terjadi pada Juli 2026. Polisi menyebut korban diduga mengalami pencabulan sebanyak dua kali, yakni saat berada di dalam mobil dan ketika berada di sebuah penginapan di kawasan Bangkinang Kota.

    Baca juga:
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.

"Korban sempat dicabuli dua kali, yang pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitar Bangkinang Kota," kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan warga di kawasan Stanum Bangkinang dalam kondisi berjalan seorang diri dan disebut seperti orang kebingungan. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Bangkinang.

Setelah mendapat informasi tersebut, keluarga korban datang ke rumah sakit dan membawa korban pulang. Kepada ibunya, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya dijemput pelaku dari wilayah XIII Koto Kampar sekitar Juli 2026. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil pikap milik pelaku menuju wilayah Tapung.

"Ketika dalam perjalanan, korban diberikan narkoba jenis inex," ungkap Kasat Reskrim.

Polisi menduga setelah mengonsumsi narkotika tersebut, korban kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil.

Setelah korban kembali sadar, pelaku kemudian membawanya ke sebuah penginapan di kawasan Bangkinang untuk beristirahat. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban disebut berhasil melarikan diri dari penginapan dan mencari pertolongan.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke Polres Kampar. Polisi langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Setelah identitas dan keberadaan YA diketahui, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama personel bergerak melakukan penangkapan.

"Anggota langsung bergerak dan pelaku diketahui berada di perkebunan kelapa sawit sedang membawa buah kelapa sawit menggunakan mobil pikap," jelasnya.

YA kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengungkap bahwa YA merupakan seorang residivis. Ia disebut baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kampar masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

#polreskampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Tim Raga Polres Kampar Sisir Bangkinang, Balap Liar hingga Geng Motor Diantisipasi

    Senin, 10 Agu 2026 | 10:31 WIB
  • Peristiwa

    Antisipasi Balap Liar hingga Premanisme, Tim Raga Polres Kampar Sisir Bangkinang

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:47 WIB
  • Daerah

    Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai

    Jumat, 07 Agu 2026 | 09:56 WIB
  • Hukum

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Hukum

    Pengedar Sabu di Gunung Bungsu Diringkus, Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Diduga Jadi Pengendali

    Selasa, 04 Agu 2026 | 09:48 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com