https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Putra Bung Karno Guruh Soekarnoputra Wafat, Riau Sampaikan Belasungkawa •   Rapat Final Gerak Jalan Santai GRIB Jaya Pekanbaru, Panitia Pastikan Acara Meriah dan Tampil Beda •   Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA •   Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan
Home › Hukum › Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak
Hukum
Siak

Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01 WIB,  
Penulis : Azhar
Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak

Keterangan Foto: Poto Ilustrasi

SIAK,Tabloid Diksi — Kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak perempuan berusia 4 dan 6 tahun di Kabupaten Siak, Riau, memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang pria berinisial URZ (30) dan perempuan berinisial SN (37) sebagai tersangka setelah keduanya diduga melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap kedua korban.

Kedua tersangka diketahui merupakan paman dan tante korban dari keluarga sambung. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, kasus tersebut terjadi di kawasan barak karyawan perkebunan sawit di Jalan Poros Asiong, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

    Baca juga:
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

“Kedua pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Mereka adalah paman dan tante korban,” kata AKP Raja, Minggu (9/8/2026).

Kasus ini terbongkar setelah pihak sekolah mencurigai kondisi fisik kedua korban. Guru menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar, terutama pada bagian wajah dan mata korban yang terlihat bengkak serta membiru.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku mendapat kekerasan dari URZ yang disebut sebagai ayah sambungnya. Bahkan, korban sempat memperagakan aksi pemukulan yang dilakukan pelaku menggunakan kepalan tangan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan pihak sekolah kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Laporan itu selanjutnya diteruskan ke Polres Siak hingga polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

Hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Kerinci Kanan semakin memperkuat dugaan kekerasan. Visum menunjukkan adanya luka memar di hampir seluruh tubuh korban yang mengindikasikan tindak kekerasan fisik.

Kondisi keluarga kedua korban juga menjadi perhatian. Ayah kandung korban diketahui telah meninggal dunia, sedangkan ibu kandungnya telah menikah lagi dan hingga kini belum dapat dihubungi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan URZ dan SN sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kedua korban kini telah ditempatkan di rumah aman. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan korban sekaligus memberikan ruang bagi proses pemulihan setelah mengalami dugaan kekerasan.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

#polressiak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Saat Akses Terbatas, Klinik Terapung Polairud Siak Hadir Jemput Sehat Warga Pesisir Koto Ringin

    Selasa, 04 Agu 2026 | 14:53 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com