Home › Hukum › 9 Paket Sabu 2,85 Gram Disita, Pria 52 Tahun Ditangkap di Bengkalis
9 Paket Sabu 2,85 Gram Disita, Pria 52 Tahun Ditangkap di Bengkalis
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Bengkalis. Dok poto Humas Polres Bengkalis. TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kembali dibongkar polisi. Seorang pria berinisial IP (52) ditangkap Tim Opsnal Polsek Pinggir setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.
IP diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Soya, Desa Semunai, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
- Baca juga:
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Pinggir dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Petugas akhirnya bergerak ke sebuah rumah di Jalan Soya dan mengamankan IP. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 9 paket diduga sabu yang terdiri atas 7 paket kecil dan 2 paket sedang dengan berat keseluruhan sekitar 2,85 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Android, satu bungkus plastik bening, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan penangkapan tersebut. Dari pemeriksaan awal, IP mengaku barang haram itu merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R.
“Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Agung.
Polisi kini memburu R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap IP juga menunjukkan hasil positif metamfetamin.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan. IP dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian perkara.
Polres Bengkalis menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung program P4GN. Polisi juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.

Komentar Via Facebook :