https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bawa 4 Paket Sabu, Pria di Bathin Solapan Ditangkap Polisi Usai Diintai •   Sabu Diselipkan di Kotak Rokok, Pria di Bengkalis Diciduk Polisi •   Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan •   Tak Kenal Medan Sulit, Polda Riau Bawa 81 Meter Merah Putih hingga Pelosok Kampar
Home › Daerah › Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan
Daerah
Pekanbaru

Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:26 WIB,  
Penulis : Azhar
Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

Keterangan Foto: PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau. TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi – Pemilik kendaraan di Riau yang masih menunggak pajak mendapat kesempatan emas. Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama program pemutihan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Program yang digelar serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Riau tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau sekaligus upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

    Baca juga:
  • Kapolda Riau Apresiasi Dua Yayasan Pendukung Jembatan Merah Putih Presisi

  • Peserta Kemnaker Digembleng Disiplin dan Integritas di Lapas Pekanbaru

  • Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pekanbaru Ramaikan Fun Walk hingga Lomba Tradisional

Yang menarik, program ini juga menyasar pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak selama bertahun-tahun. Masyarakat yang bahkan belum membayar pajak selama lima tahun tetap dapat memanfaatkan pemutihan sesuai ketentuan yang berlaku.

PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan beberapa tahun diberikan kesempatan membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sedangkan denda pajaknya dihapuskan.

“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” kata Vino, Senin (10/8/2026).

Program tersebut dilaksanakan oleh Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri atas Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja. Vino menyebut kebijakan ini diharapkan dimanfaatkan masyarakat untuk segera membereskan tunggakan sebelum kesempatan berakhir.

“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.

Jam Pelayanan Ditambah

Meningkatnya animo masyarakat membuat jam pelayanan Samsat turut diperpanjang. Selama program pemutihan, pelayanan yang sebelumnya berakhir sekitar pukul 14.00 WIB diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang datang sekaligus memberikan tambahan waktu bagi pemilik kendaraan untuk mengurus pembayaran pajak.

“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” kata Vino.

Antusiasme itu terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan, khususnya kendaraan roda dua, yang mulai memanfaatkan program pemutihan. Data lebih rinci mengenai jenis kendaraan yang paling dominan masih dalam proses pengecekan.

Pembina Samsat Provinsi Riau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga hari-hari terakhir. Sebab, setelah 31 Agustus 2026, kesempatan penghapusan denda dalam program pemutihan tersebut berakhir.

Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, Agustus menjadi momentum untuk kembali menertibkan kewajiban pajak kendaraan dengan beban denda yang lebih ringan sesuai ketentuan program.

 

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

#ditlantaspoldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme

    Kamis, 06 Agu 2026 | 14:21 WIB
  • TNI-Polri

    TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak

    Senin, 03 Agu 2026 | 13:47 WIB
  • TNI-Polri

    Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru

    Minggu, 02 Agu 2026 | 13:22 WIB
  • TNI-Polri

    8 Personel Ditlantas Polda Riau Berprestasi Diganjar Penghargaan Kapolda Riau

    Rabu, 29 Jul 2026 | 13:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Bawa 4 Paket Sabu, Pria di Bathin Solapan Ditangkap Polisi Usai Diintai

    Bawa 4 Paket Sabu, Pria di Bathin Solapan Ditangkap Polisi Usai Diintai

    Selasa, 11 Agu 2026 | 01:41 WIB
  • Sabu Diselipkan di Kotak Rokok, Pria di Bengkalis Diciduk Polisi

    Sabu Diselipkan di Kotak Rokok, Pria di Bengkalis Diciduk Polisi

    Selasa, 11 Agu 2026 | 01:22 WIB
  • Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Air Jamban, 21 Paket Disita dan Pemasok Diburu

    Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Air Jamban, 21 Paket Disita dan Pemasok Diburu

    Senin, 10 Agu 2026 | 14:33 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 | 20:04 WIB
  • Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Jaga Daya Beli hingga Akhir 2026

    Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Jaga Daya Beli hingga Akhir 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 19:50 WIB
  • Bertemu Dirut Pertamina di Hambalang, Prabowo Bahas B50 hingga Restrukturisasi BUMN

    Bertemu Dirut Pertamina di Hambalang, Prabowo Bahas B50 hingga Restrukturisasi BUMN

    Senin, 10 Agu 2026 | 08:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com