Home › Hukum › Sabu Diselipkan di Kotak Rokok, Pria di Bengkalis Diciduk Polisi
Sabu Diselipkan di Kotak Rokok, Pria di Bengkalis Diciduk Polisi
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan.poto dokumentasi Humas Polres Bengkalis.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi – Kotak rokok menjadi tempat penyimpanan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi saat menangkap seorang pria di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pria berinisial RS alias L (26) itu diamankan setelah polisi mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
RS ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan di sebuah rumah di Jalan Antara, Desa Selat Baru, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
- Baca juga:
Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan RS yang dicurigai terlibat dalam peredaran sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,11 gram. Paket tersebut disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus menggunakan kertas aluminium, kemudian ditemukan di saku celana RS.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok dan satu lembar kertas aluminium.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial W. Polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman W sekitar pukul 00.30 WIB.
Namun, W tidak berada di rumah. Polisi melakukan penggeledahan, tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika. Hingga kini, keberadaan W masih dalam penyelidikan polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan RS telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap RS. Hasilnya menunjukkan positif methamphetamine.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, RS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika," kata Tidar.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberi ruang kepada pelaku peredaran narkoba. Polisi juga meminta warga segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
"Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Jangan sampai masa depan rusak karena narkotika. Mari bersama-sama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.
Saat ini RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan memburu pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini.


Komentar Via Facebook :