Home › Hukum › Bawa 4 Paket Sabu, Pria di Bathin Solapan Ditangkap Polisi Usai Diintai
Bawa 4 Paket Sabu, Pria di Bathin Solapan Ditangkap Polisi Usai Diintai
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.poto dokumentasi Polres Bengkalis. TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Informasi masyarakat menjadi pintu masuk polisi membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial RMS alias M (25) ditangkap saat berada di belakang Rumah Makan Duta Selera, Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Sabtu (8/8/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.48 WIB oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis. RMS yang merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
- Baca juga:
Saat digeledah, polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,55 gram. Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika juga ditemukan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu kaca pirex yang diduga berisi sabu, satu korek api, satu gunting, serta satu unit handphone Vivo warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan selanjutnya dilakukan pengamanan serta penggeledahan," ujar Tidar, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Dari hasil pemeriksaan awal, RMS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial B. Polisi masih mengembangkan keterangan tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Hasil tes urine juga menunjukkan RMS positif methamphetamine dan amphetamine.
Terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
RMS disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis memastikan pemberantasan narkotika terus dilakukan sebagai bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika," tegas Tidar.
Polisi mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan memanfaatkan Call Center Polisi 110 untuk melaporkan tindak pidana maupun meminta bantuan kepolisian.



Komentar Via Facebook :