Home › Hukum › Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar
Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar
Keterangan Foto: Poto ilustrasi
PEKANBARU,Tabloid Diksi — Dugaan kekerasan berulang dalam sebuah hubungan asmara dilaporkan ke polisi. Seorang perempuan berinisial AMW mengaku menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya yang disebut merupakan anggota Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial NY.
AMW resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Pekanbaru. Laporan tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau dan diterima SPKT pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB.
- Baca juga:
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Saat itu, korban mengaku sedang berada seorang diri di rumah. Terlapor kemudian datang dan berusaha masuk. Perselisihan pun terjadi hingga berujung pada dugaan penganiayaan.
AMW mengaku tubuhnya ditendang, termasuk pada bagian perut dan pinggul. Ia juga menyebut bagian kepalanya terkena kekerasan. Setelah kejadian, korban mengaku mengalami luka lebam dan pendarahan.
Namun, persoalan tersebut disebut tidak berhenti pada satu kejadian. AMW mengaku sudah berulang kali mengalami dugaan kekerasan ketika berada di rumah.
“Selama ini kejadian sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” kata AMW, Selasa (11/8/2026).
Korban juga mengaku pernah mendapatkan ancaman serta ucapan yang membuat dirinya ragu untuk melapor. Menurut AMW, terlapor pernah mengatakan bahwa laporan yang dibuatnya tidak akan diproses.
Kondisi tersebut membuat AMW memilih mencari perlindungan melalui jalur hukum. Ia telah menjalani visum atas luka yang dialaminya, antara lain pada bagian pelipis, tangan dan tubuh.
“Sebenarnya penyebabnya itu tidak ada, hanya masalah-masalah biasa. Namun yang bersangkutan ini orangnya memang temperamental dan kerap memukul saya,” ujarnya.
Laporan tersebut menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami laporan dan dugaan tindak pidana tersebut.
AMW berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional sehingga perkara yang dilaporkannya mendapat kepastian.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah saat dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan,” kata Anggi.

Komentar Via Facebook :