https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita •   Kobaran Api Lahap 290 Asrama Santri di Kuntu, Kerugian Tembus Rp3 Miliar •   Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak Pekan Ini •   Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian
Home › Daerah › Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian
Daerah
Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian

Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:53 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian

Keterangan Foto: Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait status aset dan pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC). TD/YS/pekanbaru.go.id.

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih melakukan pembahasan terkait pola pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC) setelah kawasan tersebut resmi kembali menjadi aset pemerintah daerah.

Status kepemilikan tanah dan bangunan STC berubah setelah masa kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) yang berlangsung sejak 1996 berakhir pada 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, aset yang berada di kawasan STC kini tercatat sebagai barang milik daerah.

    Baca juga:
  • Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak Pekan Ini

  • El Nino Menguat, Riau Siaga Karhutla: SF Hariyanto Perintahkan Satgas Bergerak Cepat

  • Pemprov Riau-Jatim Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Komitmen Transaksi Tembus Rp1 Triliun

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa, terutama menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang yang selama ini menempati kawasan STC.

Hal itu disampaikan Zulhelmi setelah mengikuti pembahasan bersama para pedagang STC di DPRD Kota Pekanbaru.

Menurutnya, perubahan status aset membuat Pemko Pekanbaru harus memastikan setiap kebijakan mengenai pemanfaatan STC memiliki landasan hukum yang jelas.

"Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya," ujar Zulhelmi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki sejumlah pilihan dalam memanfaatkan barang milik daerah. Mekanisme tersebut antara lain melalui sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), hingga Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks karena sebelumnya terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) yang melekat pada sejumlah bangunan di kawasan tersebut.

Zulhelmi menyebut terdapat aturan yang mengatur mengenai kemungkinan perpanjangan HGB. Di sisi lain, bangunan yang sebelumnya berkaitan dengan HGB tersebut kini sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko," katanya.

Pemko Pekanbaru, lanjut Zulhelmi, tidak ingin mengambil kebijakan yang nantinya justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, pemerintah daerah masih membuka ruang pembahasan dengan pihak-pihak terkait, termasuk para pedagang dan instansi yang memiliki kewenangan dalam persoalan pertanahan maupun pengelolaan aset daerah.

Persoalan HGB STC sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Pekanbaru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru menyampaikan adanya peluang terkait perpanjangan HGB, sementara Pemko Pekanbaru masih mempertimbangkan aspek regulasi sebelum menentukan langkah.

Pemko berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya sesuai dengan aturan pengelolaan barang milik daerah, tetapi juga tetap mempertimbangkan kepentingan para pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan STC.

Dengan demikian, pemerintah daerah ingin memastikan persoalan aset dan HGB dapat diselesaikan secara hati-hati tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun keberlangsungan kegiatan perdagangan di STC.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

PekanbaruPemko PekanbaruSTC PekanbaruSukaramai Trade CenterZulhelmi ArifinAset DaerahHGB STCPedagang STCDPRD PekanbaruPemerintahan Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Selasa, 11 Agu 2026 | 12:08 WIB
  • Hukum

    Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Selasa, 11 Agu 2026 | 11:49 WIB
  • Daerah

    Peserta Kemnaker Digembleng Disiplin dan Integritas di Lapas Pekanbaru

    Selasa, 11 Agu 2026 | 00:07 WIB
  • Peristiwa

    Pengungsi Afghanistan Demo di Pekanbaru, Desak Kepastian Masa Depan

    Senin, 10 Agu 2026 | 16:25 WIB
  • Daerah

    Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pekanbaru Ramaikan Fun Walk hingga Lomba Tradisional

    Senin, 10 Agu 2026 | 12:43 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
  • Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Selasa, 11 Agu 2026 | 12:08 WIB
  • Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Selasa, 11 Agu 2026 | 11:49 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Selasa, 11 Agu 2026 | 06:50 WIB
  • Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 | 20:04 WIB
  • Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Jaga Daya Beli hingga Akhir 2026

    Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Jaga Daya Beli hingga Akhir 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 19:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com