https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   DKPA KAI Riau Digelar di UPBI, 25 Peserta dari Sejumlah Daerah Ikut Pendidikan •   Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru •   Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita •   Brigjen Simson Resmi Duduki Kursi Wakapolda Riau, Green Policing Jadi Salah Satu Fokus
Home › Politik › Komisi VIII DPR RI Kecam Keras Promosi Miras Gunakan Hafalan Alqur'an
Politik

Komisi VIII DPR RI Kecam Keras Promosi Miras Gunakan Hafalan Alqur'an

Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:45 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi VIII DPR RI Kecam Keras Promosi Miras Gunakan Hafalan Alqur

Keterangan Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Hag. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengecam keras aksi promosi minuman beralkohol merek Newport dalam festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara. Promosi tersebut memicu kontroversi lantaran menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras (miras).

Maman menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tercela yang menjadikan ayat suci Al-Qur’an bagian dari aktivitas promosi miras. Menurutnya, praktik ini bukan hanya tidak etis, melainkan juga melukai perasaan umat Islam serta merupakan bentuk penghinaan terhadap kesucian Al-Qur’an.

    Baca juga:
  • Komisi II Dorong Percepatan RDTR dan Sinkronisasi Data LSD

  • Komisi X DPR Soroti Keterbatasan Fasilitas Wisata di KCBN Sangiran

  • DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah

"Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela. Ayat suci Al-Qur’an tidak boleh dijadikan alat permainan atau gimmick untuk kepentingan promosi produk,” tegas Maman dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Ia menegaskan bahwa kegiatan promosi dalam festival atau acara hiburan harus tetap memperhatikan etika, norma agama, serta nilai-nilai sosial yang berlaku. Kebebasan berkreasi dan pemasaran tidak boleh mengabaikan sensitivitas keagamaan.

“Promosi tentu boleh dilakukan, tetapi harus tetap beretika dan menghormati norma agama. Jangan sampai kreativitas justru berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama,” lanjut Politisi PKB Dapil Jawa Barat IX tersebut.

Maman mendesak penyelenggara acara maupun pihak penyelenggara promosi untuk segera memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka. “Penyelenggara dan pelaku promosi harus bertanggung jawab. Harus ada evaluasi dan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana kegiatan seperti ini bisa terjadi,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara acara dan tim pemasaran dalam ruang publik agar tidak mengorbankan nilai agama demi mengejar viralitas. “Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan promosi yang tidak beretika dan melanggar norma agama tidak boleh terulang lagi,” pungkas Maman. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi VIII DPR RIMaman Imanul HaqPromise Miras
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #5

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:41 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com