https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel •   Pemkab Siak Boyong Rp3,15 Miliar APBN untuk 13 Program Kebudayaan •   Komisi III DPR Minta Keluarga Diberi Akses dalam Pengusutan Kematian WL •   Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru
Home › Hukum › Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka
Hukum
Pekanbaru

Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:23 WIB,  
Penulis : Azhar
Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

Keterangan Foto: Aparat Penegak Hukum Dilokasi Karhutla. Dokumentasi Humas.TD/Azhar

PEKANBARU,TabloidDiksi – Kasus kebakaran lahan seluas sekitar 4 hektare di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Polda Riau menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah fakta terkait pengelolaan lahan yang terbakar di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.

Keduanya diduga mengelola kebun kelapa sawit di dalam areal HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Kebakaran terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Baca juga:
  • Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

  • Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan dan pendalaman di lokasi.

Dalam pemeriksaan lapangan, polisi menemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.

"Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," kata Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026).

Polisi kini memburu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: bagaimana api muncul, siapa yang memicu kebakaran, apa aktivitas yang dilakukan sebelum kejadian, serta bagaimana status dan pola penguasaan lahan tersebut.

Penyidik juga menelusuri dampak kebakaran terhadap lingkungan. Pasalnya, berdasarkan informasi awal, areal yang dikelola tersebut diduga masuk Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).

Untuk memastikan fakta di lapangan, titik koordinat lokasi kebakaran telah diambil. Data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan penyidik menggunakan metode scientific investigation dalam mengungkap perkara tersebut.

"Kami akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan," ungkap Teddy.

Tak hanya itu, polisi juga mendalami aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, keterkaitan aktivitas para tersangka dengan munculnya api, motif hingga dugaan keuntungan ekonomi yang diperoleh.

Artinya, penyidik tidak hanya akan membuktikan siapa yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Hubungan sebab-akibat antara aktivitas para tersangka dengan terjadinya kebakaran serta dampak ekologisnya akan diuji melalui alat bukti dan keterangan para ahli.

Penyidik menerapkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun, pasal yang diterapkan masih dapat didalami berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, olah TKP dan alat bukti lainnya.

Dalam tahap berikutnya, polisi akan mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Riau. Penyidik juga menjadwalkan olah TKP bersama ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli lainnya.

Verifikasi terhadap status kawasan, kondisi lahan serta nilai ekologis areal yang terbakar juga akan dilakukan untuk memastikan besarnya dampak yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

#poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Bukan Sekadar Penghargaan, Enam Prestasi Antar Polda Riau Jadi Juara Umum Ketahanan Pangan

    Rabu, 12 Agu 2026 | 10:16 WIB
  • Peristiwa

    Bendera Merah Putih 81 Meter Dibentang di Pelosok Kampar, Ekspedisi Polda Riau Tegaskan Negara Hadir

    Selasa, 11 Agu 2026 | 09:41 WIB
  • Peristiwa

    Tak Kenal Medan Sulit, Polda Riau Bawa 81 Meter Merah Putih hingga Pelosok Kampar

    Selasa, 11 Agu 2026 | 00:19 WIB
  • Daerah

    Kapolda Riau Apresiasi Dua Yayasan Pendukung Jembatan Merah Putih Presisi

    Selasa, 11 Agu 2026 | 00:14 WIB
  • Peristiwa

    Ekspedisi Merah Putih Presisi Sambangi Panipahan, Polda Riau Salurkan 810 Bansos dan 10 Mesin Ketinting

    Minggu, 09 Agu 2026 | 19:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:23 WIB
  • Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Rabu, 12 Agu 2026 | 10:38 WIB
  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
  • Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:55 WIB
  • Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:51 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com