Home › Hukum › Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka
Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka
Keterangan Foto: Aparat Penegak Hukum Dilokasi Karhutla. Dokumentasi Humas.TD/Azhar
PEKANBARU,TabloidDiksi – Kasus kebakaran lahan seluas sekitar 4 hektare di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Polda Riau menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah fakta terkait pengelolaan lahan yang terbakar di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Keduanya diduga mengelola kebun kelapa sawit di dalam areal HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Kebakaran terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
- Baca juga:
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan dan pendalaman di lokasi.
Dalam pemeriksaan lapangan, polisi menemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.
"Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," kata Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026).
Polisi kini memburu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: bagaimana api muncul, siapa yang memicu kebakaran, apa aktivitas yang dilakukan sebelum kejadian, serta bagaimana status dan pola penguasaan lahan tersebut.
Penyidik juga menelusuri dampak kebakaran terhadap lingkungan. Pasalnya, berdasarkan informasi awal, areal yang dikelola tersebut diduga masuk Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
Untuk memastikan fakta di lapangan, titik koordinat lokasi kebakaran telah diambil. Data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan penyidik menggunakan metode scientific investigation dalam mengungkap perkara tersebut.
"Kami akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan," ungkap Teddy.
Tak hanya itu, polisi juga mendalami aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, keterkaitan aktivitas para tersangka dengan munculnya api, motif hingga dugaan keuntungan ekonomi yang diperoleh.
Artinya, penyidik tidak hanya akan membuktikan siapa yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Hubungan sebab-akibat antara aktivitas para tersangka dengan terjadinya kebakaran serta dampak ekologisnya akan diuji melalui alat bukti dan keterangan para ahli.
Penyidik menerapkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Namun, pasal yang diterapkan masih dapat didalami berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, olah TKP dan alat bukti lainnya.
Dalam tahap berikutnya, polisi akan mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Riau. Penyidik juga menjadwalkan olah TKP bersama ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli lainnya.
Verifikasi terhadap status kawasan, kondisi lahan serta nilai ekologis areal yang terbakar juga akan dilakukan untuk memastikan besarnya dampak yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.






Komentar Via Facebook :